Liputanjatim.com – Tim Resmob Polres Situbondo menggerebek rumah pembuatan pupuk cair ilegal di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Minggu (9/2/2025).
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencium bau menyengat dan melihat adanya pengiriman botol yang mencurigakan.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menyita 1.230 botol pupuk cair yang diduga tidak terdaftar dan berlabel sehingga tidak memenuhi ketentuan SNI.
Selain itu, juga diamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku, yakni inisial BH (48) dan MS (19).Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Evandy Romi Meilan, menyatakan bahwa pelaku mengakui telah memproduksi pupuk cair ilegal selama dua tahun.
“Pengakuan sementara, pelaku telah menjalankan produksinya selama 2 tahun. Ini kami masih lakukan pengembangan,” jelas Evandy pada Senin (10/02/2025).
“Tim Resmob Satreskrim melakukan serangkaian tindakan kepolisian mendapatkan fakta laporan dari masyarakat tersebut benar. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan BH yang digunakan untuk melakukan produksi pupuk cair yang diduga tidak terdaftar dan berlabel sehingga tidak memenuhi ketentuan SNI,” ungkap Evandy.
Dengan beberapa merk yang sudah dikemas dan diberi label, 20 drum berisi bahan produksi pupuk cair, 34 jerigen berisi pupuk, 4 galon berisi pupuk cair, serta bahan pemasaran seperti botol, tutup botol, label, timbangan, kardus dan laptop.
Sementara itu, keterangan ahli dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Sutubondo menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh tersangka BH itu melanggar Pasal 73 No Pasal 122 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
“Menurut pengakuan tersangka, pupuk cair tanpa izin itu dijual keluar daerah Situbondo, saat ini ribuan botol pupuk cair sebagai barang bukti sudah diamankan oleh penyidik sedangkan BH sudah ditahan di rutan Polres Situbondo,” imbuhnya.
Pelaku terancam dijerat pasal 122 No pasal 73 UU No 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian dan pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.