Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Blitar, Ini Respon Walhi Soal Pelaku Tak Ada Sanksi 

Liputanjatim.com – Aparat kepolisian menertibkan tambang pasir ilegal di aliran sungai lahar Gunung Kelud, Blitar. Puluhan alat berat ditemukan di lokasi, namun tidak ada satu pun pelaku yang ditangkap atau dikenai sanksi hukum.  

Para penambang ilegal hanya diberikan imbauan untuk memindahkan alat berat mereka dari lokasi tambang. Padahal, aktivitas tambang ilegal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.  

Ketidaktegasan aparat dalam menangani kasus ini menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Banyak yang menyoroti mengapa pelaku tambang ilegal hanya diberi peringatan tanpa proses hukum yang tegas.

Terkait hal itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur menegaskan bahwa aktivitas tambang ilegal jelas merugikan negara secara ekonomi dan merusak ekologis.

“Terkait penambangan ilegal jelas-jelas merupakan kejahatan serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi dapat dijatuhi hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar,” kata Wahyu Eka Setyawan, Direktur Eksekutif Walhi Jawa Timur, Selasa (04/02/2025).

Sebenarnya pelaku tambang ilegal bisa dikenakan hukuman pidana serta denda. Dalam undang-undang pertambangan mineral dan batubara, pelaku tambang ilegal sebenarnya bisa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar rupiah.

Bahkan pelaku tambang ilegal juga diwajibkan untuk memulihkan lingkungan yang telah dirusak. Sehingga lingkungan atau ekologis yang telah dirusak akibat aktivitas tambang ilegal bisa membaik dan tidak membahayakan untuk masyarakat sekitar.

“Penambangan tanpa izin tidak hanya merugikan negara secara ekonomi tetapi juga menimbulkan dampak ekologis yang merusak serta berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat,” imbuhnya.

Sejatinya pertambangan ilegal jelas merugikan semua pihak, mulai negara, masyarakat sekitar hingga lingkungan. Bahkan, tidak jarang tambang pasir ilegal ini menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.

Maka dari itu, diperlukan penindakan yang tegas dan konsisten untuk menertibkan tambang ilegal tersebut. Praktik tambang pasir ilegal pun harus dihentikan demi melindungi ekologis serta menghindari kerugian negara dan konflik horizontal di masyarakat.

“Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang tegas untuk menghentikan praktik penambangan ilegal dan melindungi lingkungan serta hak-hak masyarakat terdampak,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here