Pengecer Dilarang Jual LPG 3 Kg Lagi, Pedagang Kecil Mengeluh

Tabung gas LPG 3 kg/@andromeda.id

Liputanjatim.com – Penjualan LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer tidak lagi diperbolehkan pada 1 Januari 2025. Sebagai gantinya, pengecer harus beralih menjadi pangkalan resmi jika ingin tetap menjual gas subsidi tersebut.

Namun, kebijakan ini mendapat respons beragam dari para pedagang kecil yang selama ini mengandalkan penjualan LPG 3 kg sebagai sumber pendapatan tambahan.

Ismail, seorang pemilik toko kelontong di kawasan Kota Baru, Bekasi Barat, mengaku belum mendapat informasi mengenai aturan baru ini.

“Nggak tahu saya. Saya kan cuma ngambil dari agen doang. (Memang nggak ada info dari agen?) nggak, nggak ada,” ujarnya.

Ismail juga menyatakan bahwa ia tidak sanggup mendaftarkan diri sebagai pangkalan karena keterbatasan modal. “Ya kita kan warung kecil doang, mana punya modal buat jadi pengecer. Ini saja kan paling jual LPG buat nambah-nambah dagangan aja, paling nyetok buat jualan cuma 15 (tabung) doang, kalo jadi agen kan minimal musti berapa ratus tabung dia punya,” tambahnya.

Hal serupa diungkapkan Aan, pemilik toko kelontong di Pulo Gebang, Jakarta Timur. Ia mengaku sudah mengetahui aturan baru ini dari berita yang beredar, meskipun agen tempatnya biasa memesan belum memberikan informasi resmi.

“Kalo sekarang sih masih jualan, nggak tau besok gimana. Katanya sih mulai 1 Februari sudah nggak bisa jualan gas 3 kg lagi. Hari ini sudah 1 Februari ya? Hari ini dong,” katanya.

Saat ditanya dari mana ia mendapatkan informasi tersebut, Aan menjawab, “(Dapat kabar dari mana nggak bisa jualan LPG 3 kg lagi?) dari hp, (berita atau pesan Whatsapp?) berita, saya baca-baca pas jaga warung sambil main hp,” terangnya.

Aan sendiri pasrah jika nanti tidak bisa lagi menjual gas melon. “Kalau masih bisa beli di agen ya Alhamdulillah, nggak ya mau gimana? Jualan gas juga yang beli seminggu satu dua, nggak banyak juga,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pengecer LPG 3 kg harus beralih menjadi pangkalan resmi. “Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” jelasnya pada Jumat (31/1/2025).

Menurut Yuliot, perubahan ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi yang tidak resmi serta mencegah oversupply dan penyalahgunaan gas subsidi. Namun, bagi pedagang kecil, kebijakan ini berpotensi menghilangkan salah satu sumber pendapatan mereka.

Dampak kebijakan ini terhadap harga dan ketersediaan LPG 3 kg di tingkat konsumen masih harus terus dipantau. Namun, keluhan dari para pedagang kecil menunjukkan bahwa transisi ini tidaklah mudah, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan modal dan skala usaha kecil.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here