Politisi PKB Masukan Judol di Kategori Extraordinary Crime, Harus Diberantas!

Liputanjatim.com – Anggota DPRD Jawa Timur, Abdullah Muhdi, tegas mengatakan judi online masuk dalan kategori extraordinary crime. Anggapan itu layak mengingat bahaya judi online yang terus mengancam dan mewabah dikalangan masyarakat.

“Judol menurut saya ini bisa dikatakan sebagai extraordinary crime juga. Catatan yang luar biasa,” ujar Muhdi dalam perbincangan di Kantor DPRD Jatim, Sabtu (1/2/2025).

Politisi PKB ini menyoroti sifat adiktif dari judi online yang menjebak masyarakat dalam lingkaran kecanduan. Masyarakat yang terjebak dalam permainan judi online dapat berdampak negatif bagi keluarga bahkan lingkungan sekitar.

“Ada adiktifnya, ada candunya. Bagi siapa? Bagi mereka yang kemudian sudah sekali masuk dalam situs atau permainan judi online. Sekali saja ada yang masuk itu akan tergantung dan terus menerus menjadi penikmat daripada situs,” tegasnya.

Muhdi mengungkapkan bahwa dirinya sering mendapat keluhan dari masyarakat yang rumah tangganya terganggu akibat kecanduan judi online. “Saya, bapak, sangat sering dicurhati tetangga saya ramai sama bojonya (suami) gara-gara apa? Gara-gara suaminya atau lakinya kecanduan judi online. Sudah berbahaya, saudara-saudara, harus ditinggalkan,” katanya dengan nada prihatin.

Terkait perbedaan antara judi dan penipuan, Muhdi menjelaskan bahwa keduanya memiliki kesamaan dalam hal menggantungkan nasib pada sesuatu yang tidak jelas. Ia mengutip ajaran agama sebagai dasar pelarangan praktik ini.

“Antara judi sama penipuan itu ya beda. Apa bedanya? Ya jadi nipu, judi itu sama-sama menggantungkan nasib kepada sesuatu yang tidak jelas. Baik dalam Al-Qur’an, dalam agama kita, innamal homru maisir wal anshob,” paparnya.

Dalam konteks Jawa Timur, Muhdi mengakui bahwa kasus judi online sudah sangat mengkhawatirkan. “Banyak sekali masyarakat yang sudah kecanduan. Kalau kita searching di Google, wah, sudah hampir ribuan situs judi online yang menawarkan kenikmatan atau kenikmatan dunia, istilah saya itu,” ujarnya.

Menanggapi upaya pemerintah dalam menangani judi online, ia menyoroti keterbatasan kewenangan Dinas Kominfo Jawa Timur dalam menutup situs-situs ilegal tersebut. “Permasalahannya adalah Dinas Kominfo Jawa Timur tidak bisa menutup secara langsung. Yang bisa menutup ini adalah Kementerian Kominfo pusat,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia dan fraksinya di Komisi A DPRD Jatim akan mendorong agar Dinas Kominfo Jatim diberikan kewenangan lebih dalam memblokir situs-situs judi online di daerah.

Muhdi juga mengapresiasi langkah Kominfo Jatim yang meskipun terbatas, tetap berusaha memberantas judi online. “Dinas Kominfo Jawa Timur ibarat satpam patroli cyber. Kemudian ketika ada permasalahan di perangkat daerahnya, maka dia menotice kepada Kominfo pusat untuk menutup atau memblokir,” jelasnya.

“Dan saya kira kinerja Kominfo Jawa Timur sudah layak kita apresiasi. Ada hampir 200 sekian situs yang kemudian diblokir karena notice dari Jawa Timur dan aduan masyarakat,” imbuhnya.

Dengan semakin maraknya judi online, Muhdi mengajak masyarakat untuk menjauhi praktik ilegal ini dan beralih ke kegiatan yang lebih positif. “Ayo, teman-teman semua, tinggalkan judi online, mari berkarya. Mari kemudian melakukan hal-hal yang positif,” ajaknya.

Upaya pemberantasan judi online di Jawa Timur terus menjadi perhatian serius. Dengan dorongan dari DPRD dan kerja sama dengan Kominfo pusat, diharapkan langkah konkret bisa segera diambil untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang semakin merajalela.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here