Polres Bangkalan Tangkap 43 Pelaku Curanmor hingga Narkoba dalam Sebulan

Screenshot

Liputanjatim.com – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan berhasil mengungkap 39 kasus kriminal dalam kurun waktu satu bulan pertama di tahun 2025.

Dari operasi yang dilakukan, sebanyak 43 pelaku kejahatan berhasil diamankan, mencakup kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), narkoba, hingga penyalahgunaan senjata tajam.

Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menyampaikan bahwa kasus yang diungkap terdiri dari 24 perkara kriminal umum yang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) dan 15 kasus narkoba yang ditangani oleh Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba).

“Total ungkap kasus selama satu bulan,” ujarnya, Jumat (31/1/2025).

Dalam kasus narkotika, sebanyak 18 tersangka telah diamankan, yang terdiri dari 13 pengguna dan 5 pengedar. Polisi juga menyita barang bukti berupa 126,77 gram sabu.

“Petugas berhasil menangkap 13 pengguna dan 5 orang pengedar. Untuk total barang bukti sabu sebanyak 126,77 gram,” terang Hendro.

Sementara itu, kejahatan kriminal umum juga menjadi perhatian dengan jumlah kasus curanmor yang mendominasi sebanyak 8 laporan.

Selain itu, terdapat 3 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 3 kasus penganiayaan, 3 kasus penipuan, dan 3 kasus penadahan.

“Untuk penganiayaan ada 3 kasus, penipuan 3 kasus, penadahan 3 kasus,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Polres Bangkalan juga menangani 2 kasus penyalahgunaan senjata tajam, 1 kasus penyalahgunaan senjata api, serta 1 kasus perjudian. Semua pelaku telah ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Semua sudah kami amankan dan kenakan pasal sesuai dengan kasusnya,” tegas Hendro.

Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polres Bangkalan dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here