Kemendikdasmen Ganti PPDB Jadi SPMB Tahun 2025

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Liputanjatim.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti istilah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.

Penggantian nama ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen, yaitu menciptakan pendidikan bermutu untuk semua.

“Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua. Ada beberapa kelemahan dari sistem lama (PPDB) yang perlu kita perbaiki,” ujar Mendikdasmen Abdul Mu’ti di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Menurut Abdul Mu’ti, perubahan ini tidak hanya terbatas pada pergantian nama, tetapi juga mencakup upaya untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik bagi masyarakat.

“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tapi memang ada yang baru dalam pendidikan kami untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan yang terbaik,” imbuhnya.

Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025

Kemendikdasmen menyampaikan bahwa ada empat jalur penerimaan murid baru yang tersedia dalam SPMB 2025, yaitu:

  1. Jalur Domisili
  2. Jalur Afirmasi
  3. Jalur Mutasi
  4. Jalur Prestasi

Syarat Umum SPMB 2025, Pengganti PPDB

Kemendikdasmen juga telah menetapkan syarat umum untuk calon murid baru sesuai jenjang pendidikan. Berikut rinciannya:

SD

Persyaratan untuk calon murid kelas 1 SD:

  • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Calon murid berusia 7 tahun akan diprioritaskan.
  • Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli 2025, dengan ketentuan:
    • Memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
    • Memiliki kesiapan psikis.
  • Calon murid yang memenuhi ketentuan tersebut harus menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Jika tidak tersedia, rekomendasi dapat dikeluarkan oleh dewan guru di sekolah terkait.

SMP

Persyaratan untuk calon murid kelas 7 SMP:

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau jenjang yang setara.

SMA/SMK

Persyaratan untuk calon murid kelas 10 SMA/SMK:

  • Berusia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2025.
  • Telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau jenjang yang setara.

Dengan perubahan ini, diharapkan SPMB dapat menjadi langkah awal dalam menghadirkan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan berkualitas di Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here