Residivis Bermodus Badut Keliling Dibekuk Usai Gasak Motor di Ngawi

Liputanjatim.com – Seorang pria berinisial S (49), warga Desa Rejosari, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor di wilayah Ngawi.

Pria yang menyamar sebagai badut keliling ini memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan untuk melancarkan aksinya.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, mengungkapkan modus pelaku yang mengincar kendaraan di tempat sepi.

“Pelaku yang berprofesi sebagai badut keliling kerap mengamati kendaraan yang terparkir dengan kunci masih menancap. Setelah memastikan situasi aman, ia membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa (28/01/2025).

Aksi terakhir S terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.

Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z bernomor polisi AE 3407 JL yang diparkir di pinggir jalan area persawahan.

Namun, aksinya diketahui oleh pemilik kendaraan yang langsung mengejar bersama warga. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan ke Polsek Padas.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah mencuri delapan unit sepeda motor di berbagai lokasi di Ngawi, termasuk di Kecamatan Mantingan, Kedunggalar, Jogorogo, Pitu, dan Ngrambe.

Polisi mengamankan delapan sepeda motor dari berbagai merek, satu mesin motor, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Kapolres juga menambahkan bahwa S adalah residivis.

“Pelaku diketahui pernah dihukum satu tahun enam bulan penjara di Kabupaten Sragen atas kasus serupa. Ia kini kembali harus menghadapi ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara berdasarkan Pasal 362 KUHP,” jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here