Liputanjatim.com – Anggota DPRD Kota Surabaya Michael Leksodimulyo meminta BPJS agar mengkaji ulang kebijakan terbaru BPJS Kesehatan yang membatasi 144 jenis penyakit yang tidak bisa dirujuk langsung ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL) atau rumah sakit (RS).
Kebijakan ini dinilai memberatkan masyarakat, terutama terkait Demam Dengue dan Dengue Hemorrhagic Fever (DHF). Penyakit ini membutuhkan penanganan cepat, namun dengan kebijakan baru ini, pasien harus melalui proses yang lebih panjang.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya ini mengungkapkan perbedaan Demam Dengue dan Dengue Hemorrhagic Fever (DHF) yang terletak pada tingkat keparahan dan dampaknya pada tubuh.
“DHF merupakan bentuk yang lebih parah dari demam berdarah dengue (DBD). DHF juga dikenal dengan istilah Dengue Shock Syndrome (DSS) yang merupakan komplikasi DBD yang bisa menyebabkan kematian,” jelasnya, Jumat (24/1/2025).
Tak hanya itu, dirinya juga mendapat laporan terkait ambang batas suhu demam yang harus mencapai 40 derajat celcius untuk bisa mendapat rujukan.
“Ada laporan masyarakat di mana pasien dengan suhu 37,5-38 derajat celcius yang sudah kejang, tidak diterima di UGD karena syarat baru BPJS. Ini sangat berisiko dan bisa menyebabkan kematian,” ujar Michael.
Oleh sebab itu, Politisi PSI ini menghimbau agar BPJS Kesehatan bisa menurunkan persyaratan itu, sehingga angka kematian bisa diturunkan.
“Jika tidak, maka akan banyak sekali korban, pasien-pasien yang ditolak di rumah sakit dan tidak bisa dilayani di Faskes pertama,” pungkasnya.