Soal HGB Laut Sidoarjo, Pemprov Jatim Akan Ikuti Kebijakan Pusat

Liputanjatim.com – Hak Guna Bangunan (HGB) yang tengah viral di Tangerang turut menjadi perhatian di Jawa Timur. Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengaku bakal mengikuti kebijakan pusat. Apabila melanggar akan segera ditertibkan.

Temuan HGB di atas laut tersebt atasnama PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya dari BPN Jatim yang akan memverifikasi dan ikut kebijakan dari pusat.

“Yang pada prinsipnya itu tentunya belum bisa dilakukan. Kalau itu terjadi, kami akan ikut kebijakan dari pusat kita akan tertibkan. Namun kita menunggu dari hasil verifikasi dari Kanwil BPN Jatim, itu saja,” ujar Adhy Karyono, Selasa, (21/1/2025).

Perihal proses perizinan, Adhy menerangkan bahwa sebetulnya yang dilakukan pemprov adalah tata ruang laut. Yaitu untuk zona industri, biota laut, kabel listrik yang menjadi kewenangan. Sehingga apabila sudah masuk ke ranah daratan berbeda lagi.

“Itu untuk pengkaplingan HGB untuk daratan, kalau ini masih laut dan nanti kalau surut bisa menjadi tanah. Lha itu hukumnya seperti apa kami mengikuti kebijakan dari pusat,” paparnya.

Dalam kasus yang terjadi di Sidoarjo ini, ia mengaku bukan berangkat daru Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebab, saat ini tidak ada PSN yang melintasi di daerah tersebut seperi di Tangerang.

“Tidak ada (PSN),” ujarnya singkat.

Disinggung siapa yang menerbitkan HGB tersebut, Adhy mengaku bukan dari Pemerintah Provinsi Jatim, melainkan dari BPN yang memeliki wewenang sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau itu kan urusannya BPN. Dari BPN,:” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here