Kritik DPRD Jatim atas Perubahan Dua Nama BUMD, Azam: Kaji Dulu

Liputanjatim.com – Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur Multazamudz Dzikri mengkritisi pergantian nomenklatur dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jatim.

Diketahui, Pemprov Jatim akan merubah nomenklatur dua nama BUMD, yakni Perseroan Terbatas (PT) Jatim Grha Utama (JGU) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Jatim dirubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Jatim.

Perubahan dua nama BUMD tersebut dikatakan langsung oleh Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat sidang paripurna di DPRD Jatim, Senin (20/1/2025).

Menurut politisi PKB ini, Pemprov Jatim harus mengkaji ulang keberadaan dua BUMD nya tersebut sebelum merubah namanya. Ia mengatakan, masih banyak yang perlu dikoreksi pada dua BUMD tersebut, terkhusus terkait kinerjanya selama ini.

“Sebelum ditetapkan, ada baiknya PJ Gubernur mengkaji ulang unit usaha dan jajaran direksi pada kedua BUMD tersebut. Kalau core bussinessnya mau dirubah, harus dipersiapakan lebih matang, jangan buru-buru” kata Azam saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2025).

Anggota dewan yang berangkat dari daerah pilihan (Dapil) Pasuruan-Probolinggo ini menururkan, keberadaan BUMD sangat dibutuhkan sebagai bagian dari usaha pemprov dalam meningkatkan pembangunan melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun nampaknya kondisinya tidak sesuai ekpektasi.

“Adanya BUMD atau Perseroda sejatinya menjadi bagian dari ikhtiar mendorong kesejahteraan masyarakat. Tapi, sungguh miris kalau kemudian penyertaan modal APBD justru tidak memberikan deviden terhadap APBD Provinsi,” tuturnya.

Perubahan nomenklatur dua BUMD tersebut, lanjut Azam, sebenarnya bagus, namun harus dibarengi dengan kinerja yang baik. Hal itu bisa dimulai dengan pemilihan direksi yang memiliki kompetensi yang mumpuni.

“Apapun nomenklaturnya, managementnya harus diperbaiki. Kalau perlu jajaran direksi yang dipersiapkan bisa memaparkan visi, misi, dan rencana kerja didepan Pimpinan dan anggota Komisi C” kata dia.

“Sehingga, komisi C memiliki tanggungjawab terhadap tumbuh kembang keberadaan BUMD atau Perseroda” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here