Terbukti Tebar Ujaran Kebencian, Alfian Tanjung Divonis 2 Tahun Penjara

Ustad Alfian Tanjung (Foto: Istimewa)

Surabaya, Liputanjatim.comMajelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada usatad Alfian Tanjung pada Rabu (13/12/17). Alfian dinilai telah terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian saat memberikan ceramah di Masjid Al Mujahidin Tanjung Perak pada Februari 2017 lalu.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan deskriminasi ras dan etnis,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Dedi Fardiman.

Alfian dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 Undang-Undang nomer 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis. Hakim juga memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.

Pihak Alfian bersama kuasa hukumnya langsung menanggapi keputusan Majelis Hakim PN Surabaya dengan memutuskan untuk melakukan banding. “Saya menyatakan banding,” kata Alfian sesaat setelah hakim membacakan amar putusan sembari disambut takbir pendukungnya.

Kasus ini bermula dari sebuah video yang diunggah di YouTube pada Februari 2017. Dalam video itu, Alfian memberikan kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin dengan menuding Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok antek PKI dan Cina.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here