Golongan PPPK 2025: Simak Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan yang Diterima!

Sumber: @bisnis.espos.id

Liputanjatim.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerima gaji yang bervariasi, tergantung pada golongan, masa kerja golongan (MKG), dan lokasi penempatan. Besaran gaji ini telah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Gaji pokok PPPK disesuaikan dengan jenjang golongan yang mencerminkan tanggung jawab dan tingkat pendidikan. Golongan PPPK umumnya mengikuti pola yang serupa dengan golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK semula ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Besaran gaji PPPK kemudian berubah mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Perubahan gaji melalui peraturan baru ini sebagai upaya meningkatkan kinerja serta kesejahteraan PPPK. Penyesuaian ini juga untuk mendorong transformasi ekonomi dan pembangunan nasional yang lebih cepat dan inklusif.

Dengan peningkatan gaji yang sebanding dengan beban kerja dan kinerja, diharapkan para PPPK dapat lebih fokus dan produktif dalam menjalankan tugas mereka, sekaligus turut mendukung pencapaian target pembangunan jangka panjang.

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900

Tunjangan PPPK 2025
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak menerima tunjangan setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa bakti. Mekanisme pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah. Tunjangan yang diberikan meliputi sebagai berikut.

1. Tunjangan keluarga, meliputi suami/istri dan anak maksimal dua.
2. Tunjangan pangan, meliputi uang makan dan tunjangan beras.
3. Tunjangan jabatan struktural, untuk PPPK yang menjabat seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
4. Tunjangan Jabatan Fungsional. Disesuaikan ketentuan jabatan fungsional
5. Tunjangan lainnya yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan sebagai berikut.
– Tunjangan Pengamanan Persandian
– Tunjangan Bahaya Radiasi
– Tunjangan Bahaya Nuklir
– Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
– Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
– Tunjangan Khusus Provinsi Papua
– Tunjangan Khusus Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
– Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
– Tunjangan Operasi Pengamanan Bagi Prajurit TNI dan PNS yang Bertugas dalam Operasi – – Pengamanan Pada Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
– Tunjangan Guru dan Dosen


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here