Liputanjatim.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara di Indonesia. Memasuki awal tahun 2025, biaya pengurusan SIM baru maupun perpanjangan masih mengacu pada ketentuan resmi pemerintah.
Pengendara yang telah memenuhi persyaratan usia minimal diwajibkan memiliki SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga wajib diperpanjang saat mendekati masa kedaluwarsa. Di Surabaya, warga dapat memanfaatkan layanan SIM keliling sebagai salah satu opsi untuk memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Selain memahami besaran biaya yang harus dibayar, pemohon juga perlu mengetahui persyaratan dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mempermudah proses pengurusan SIM. Hal ini penting agar pengajuan berjalan lancar tanpa kendala.
Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Tarif pengurusan SIM, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Besarannya berbeda-beda tergantung jenis SIM yang diperlukan, seperti SIM A untuk kendaraan roda empat atau SIM C untuk kendaraan roda dua. Berikut biaya pembuatan SIM yang wajib dipenuhi calon pemohon.
- SIM Baru
Biaya pembuatan SIM baru diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya pembuatan SIM baru yang harus dibayarkan pemohon.
SIM C Rp 100.000
SIM A Rp 120.000
SIM A Umum Rp 120.000
SIM BI/Umum Rp 120.000
SIM BII/Umum Rp 120.000
SIM D Rp 50.000
2. Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan masa berlaku SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Biaya Penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan. Berikut biaya perpanjangan SIM yang harus dibayarkan pemohon.
SIM C Rp 75.000
SIM A Rp 80.000
SIM A Umum Rp 80.000
SIM BI/Umum Rp 80.000
SIM BII/Umum Rp 80.000
SIM D Rp 30.000
3. Pengalihan Golongan SIM
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan, untuk pengalihan golongan SIM dikenakan tambahan Rp 50.000 untuk biaya SKUKP (Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi).
Dokumen Persyaratan
SIM yang telah lewat masa berlakunya, dinyatakan tidak berlaku dan harus membuat proses penerbitan SIM baru. Berikut syarat dokumen untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM keliling.
– Fotokopi KTP
– Fotokopi SIM lama
– SIM lama asli
– Surat keterangan kesehatan jasmani dari dokter
– Hasil tes psikologi
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Reguler dan SIM Corner Surabaya
Masyarakat Surabaya bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM keliling dan SIM corner yang bisa dilakukan setiap hari. Berikut lokasi dan jadwal SIM keliling dan SIM corner di Surabaya.
1. SIM Keliling
SIM Keliling merupakan bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C. Berikut lokasi dan jadwal SIM Corner di Surabaya yang bisa dikunjungi.
– SIM Keliling Jatim Expo
Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 07.00-12.00 WIB
– SIM Keliling Pasar Tambak Rejo
Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 07.00-12.00 WIB
2. SIM Corner
SIM Corner merupakan bagian dari pelayanan Satpas dalam rangka penerbitan SIM khusus proses perpanjangan SIM A dan SIM C. Berikut lokasi dan jadwal SIM Corner di Surabaya yang bisa dikunjungi.
– SIM Corner Tunjungan Plaza
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB
– SIM Corner Siola
Waktu Pelayanan: Senin-Sabtu, hari Minggu dan libur nasional tutup
Pukul: 08.00-14.00 WIB
– SIM Corner Mall BG Junction
Waktu Pelayanan: Setiap hari, kecuali hari libur nasional
Pukul: 10.00-15.00 WIB