Liputanjatim.com – Tiga warga Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep Madura, ditangkap aparat Polsek Manding karena kedapatan mengedarkan uang palsu. Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial AS (23), R (36) dan AFW (34).
“Peredaran uang palsu itu terungkap di Pasar Barisan Desa Manding Daya Kecamatan Manding,” kata Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Rabu (08/01/2025).
Ia mengungkapkan, awalnya ada warga di Pasar Barisan yang menjadi korban peredaran uang palsu. Anggota pun melakukan penyelidikan dengan cara memantau lokasi dan melakukan interograsi terhadap korban.
“Beberapa jam berikutnya, anggota kami telah mengantongi ciri-ciri orang yang mengedarkan uang palsu di Pasar Barisan,” kata Widiarti.
Anggota pun langsung mendatangi rumah dan mengamankan orang yang di curigai mengedarkan uang palsu tersebut. Dua tersangka yakni R dan AS ditangkap lebih dahulu di rumahnya. Saat digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50.000 yang disimpan di dalam plastik rokok.
“Saat ditunjukkan, dua tersangka itu mengakui bahwa uang palsu itu miliknya yang didapat dari AFW. Anggota pun langsung meluncur ke rumah AFW dan melakukan penangkapan,” ujarnya.
Selanjutnya ditunjukkan barang bukti kepada R dan AS mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik R.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan pelaku pembuat uang palsu tersebut yang diketahui bernama AFW dan petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Manding untuk pemerikasaan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000, 2 lembar uang asli pecahan Rp 1.000, diduga merupakan sisa dari pengedaran uang palsu, kemudian 1 unit Printer Epson, 1 perangkat Komputer, 1 bungkus rokok beserta isi merk Balveer dan 1 peci warna hitam.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 244 KUH Pidana yang mengatur tentang pelaku yang meniru atau memalsukan mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai asli, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya.