Liputanjatim.com – Kesabaran seorang pria asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, bernisial AR, 40, benar-benar runtuh. Ia melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dan membawa bukti tiga buah video syur istri dan selingkuhannya.
Istri yang dilaporkan berinisial K (23). Sedangkan selingkuhannya yakni AS (27) berstatus mahasiswa.
“AR melapor pada Sabtu, tanggal 28 Desember 2024, sekira Pukul 19.30 WIB,” kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Senin (30/12/2024).
Kasus bermula saat MN, seorang tetangga AR, mendatanginya dan menceritakan kelakuan istrinya dan pria idaman lain (PIL), Sabtu (28/12) pukul 09.00 WIB.
MN menunjukkan tiga video syur antara AS dan K sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
“Tiga video itu masing-masing durasi 0.40 detik, 0.43 detik, dan 1 menit 20 detik,” terang Junaidi.
Melihat video syur itu, AS yang sudah menikah dengan K sejak November 2020 dan dikaruniai seorang anak itu terkejut dan marah.
Ia lantas melaporkan ke Polres Pasuruan Kota dan berharap kasus itu diproses hukum. Polisi mengamankan barang bukti video dan mendata saksi-saksi.
Kasus itu kini tengah diselidiki. Jika terbukti, AS dan K terancam dengan Pasal 279 KUHP tentang Perzinahan.