Kakek di Malang Tanam 17 Batang Ganja di Pot dan Pollibag, Ditangkap Polisi!

Liputanjatim.com – Seorang kakek berinisial AM (64) asal Desa Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap oleh polisi setelah terbukti menanam 17 batang ganja di pekarangan rumahnya. Penangkapan tersebut dilakukan setelah petugas menggerebek lokasi pada Kamis (26/12/2024).

Batang-batang ganja yang ditemukan memiliki tinggi berkisar antara 15 cm hingga 50 cm, dan sudah tertata rapi dalam pot serta polybag di halaman belakang rumah tersangka.

Kejadian ini mengejutkan warga setempat, yang tidak menyangka bahwa pria lanjut usia tersebut terlibat dalam peredaran narkoba.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto menjelaskan penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

“Petugas menemukan 17 batang ganja sudah ditanam rapi dalam pot dan polybag di halaman belakang rumahnya,” ujar Dadang, Sabtu (28/12/24).

Setelah ditemukan, seluruh barang bukti, termasuk tanaman ganja, langsung diamankan ke Mapolres Malang.

“Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang, bersama tersangka,” lanjut Dadang.

Polisi kini sedang mengusut lebih lanjut terkait asal-usul bibit ganja yang ditanam oleh AM.

“Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam, termasuk dari mana dia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut,” tegas Dadang.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menurut pasal tersebut, AM terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

AM yang kini berada di bawah pengawasan polisi, mengaku menanam ganja tersebut untuk keperluan pribadi. Namun, pihak kepolisian tidak mengesampingkan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini.

Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini. Polisi pun terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here