Jelang Nataru, KPPU Kanwil IV dan Polda Jatim Pantau Harga Bahan Pokok di Surabaya

Liputanjatim.com – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024, Kantor Wilayah IV Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya bersama Polda Jawa Timur melakukan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Wonokromo dan toko swalayan Indogrosir.

Pemantauan ini juga melibatkan sejumlah instansi seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Peternakan, Dinas Pertanian, serta Bulog Surabaya.

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil IV KPPU, Romi Pradhana Aryo, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan stabilitas harga dan kelancaran distribusi bahan pokok di pasar.

“Pengawasan menyasar pada rantai distribusi untuk memastikan tidak ada praktik persaingan usaha tidak sehat yang memicu kenaikan harga secara tidak wajar,” jelasnya, Senin (23/12/2024).

Berdasarkan hasil pantauan, sebagian besar harga bahan pokok terpantau stabil. Harga beras premium rata-rata Rp16.000 per kilogram, bawang putih Rp40.000 per kilogram, dan minyak goreng merk Minyak Kita Rp15.700 per liter.

Namun, kenaikan terjadi pada daging ayam yang mencapai rata-rata Rp34.000 per kilogram, sementara telur ayam turun dari Rp30.000 menjadi Rp29.000 per kilogram.

“Secara umum, harga di pasar tradisional dan swalayan masih sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Romi.

Jika ditemukan kendala pasokan, tim gabungan akan segera mengambil langkah untuk memastikan distribusi barang tetap lancar.

KPPU juga berupaya mencegah praktik penimbunan yang dapat memperburuk situasi harga. Romi menambahkan bahwa konsumen diimbau untuk bijak dalam berbelanja dan mempertimbangkan alternatif bahan pokok yang tersedia.

“Pelaku usaha diharapkan menjaga pasokan dan menghindari praktik-praktik yang merugikan konsumen,” tegasnya.

Selain itu, kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait akan terus diperkuat untuk memastikan kestabilan harga hingga puncak libur Nataru. Pengawasan berkala pada komoditas rawan kenaikan harga akan dilakukan guna melindungi konsumen sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Pengawasan berkala dilakukan terutama pada komoditas yang berpotensi mengalami kenaikan secara tidak wajar, bertujuan untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan para pelaku usaha bersaing secara sehat,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here