Tanggapan Yusril Soal Prabowo Ampuni Koruptor, Jika Kembalikan Uang Negara

Foto: Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra

Liputanjatim.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto baru-baru ini melontarkan wacana kontroversial terkait penanganan kasus korupsi di Indonesia. Dalam pertemuan dengan mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12), Prabowo menyatakan bahwa pemerintah bisa memberikan pengampunan kepada para koruptor asalkan mereka bersedia mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.

“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor, atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo di hadapan para mahasiswa.

Prabowo menegaskan bahwa akan ada cara bagi koruptor untuk mengembalikan uang tersebut tanpa perlu diketahui publik. Ia menambahkan, “nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam, tidak ketahuan, mengembalikan loh ya, tapi kembalikan,” imbuhnya.

Wacana yang diungkapkan oleh Prabowo ini langsung mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk sejumlah menteri dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029, Setyo Budiyanto. Berikut tanggapan sejumlah Menteri dan KPK:

Yusril Sebut Wacana Prabowo Bagian dari Upaya Asset Recovery

Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra langsung menanggapi positif soal wacana Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang hasil korupsi. Yusril menyatakan bahwa Prabowo memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk korupsi.

Menurut Yusril, langkah ini bisa dilihat sebagai bagian dari upaya untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat tindakan korupsi. Dengan cara memberikan kesempatan bagi pelaku korupsi untuk mengembalikan kerugian negara tanpa harus menghadapi sanksi pidana.


“Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara,” kata Yusril, Kamis (19/12/2024).

Ia menjelaskan pernyataan Prabowo itu merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi. Menurut dia, pemulihan kerugian negara (asset recovery) menjadi sangat penting saat ini.

“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention against Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut. Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” jelasnya.

“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery),” sambungnya.

Bahas Soal Pemberian Amnesti dan Abolisi ke Koruptor

Yusril mengungkapkan bahwa pernyataan Presiden Prabowo memberi pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan uang negara mencerminkan perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada awal 2026.

Ia menjelaskan bahwa saat ini, penghukuman tidak lagi bertujuan hanya untuk memberi efek jera, tetapi lebih mengarah pada keadilan restoratif, yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku tindak pidana dengan korban, dalam hal ini negara dan rakyat. Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat memfasilitasi pemulihan kerugian negara dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya tanpa harus menjalani hukuman yang berat

“Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” kata Yusril.

Ia juga menekankan, jika aset hasil korupsi masih berada di tangan koruptor, tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan. Sementara itu, kata Yusril, jika hasil korupsi dikembalikan dan pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat.

“Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat,” katanya.

Saat ini, Yusril mengungkap Kementerian Koordinator Kumham Imipas telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini, katanya merupakan bagian rencana pemberian amnesti kepada 44 ribu narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba.

Khusus untuk narapidana kasus korupsi, menurut Yusril, ada beberapa syarat yang sedang dibahas. “Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here