Amalan Hari Rebo Wekasan, Lengkap Niat dan Hukumnya

@umroh.com

Liputanjatim.com – Masyarakat Muslim di berbagai daerah merayakan Hari Rebo Wekasan, sebuah tradisi yang diperingati sebagai bentuk permohonan perlindungan dari Allah SWT. Rebo Wekasan yang jatuh pada hari Rabu terakhir dalam bulan Safar, dipercaya sebagai waktu di mana berbagai bala atau malapetaka turun ke bumi. Untuk itu, umat Muslim melaksanakan berbagai amalan sunah sebagai bentuk upaya menjaga diri dari musibah.

Salah satu amalan utama yang dilakukan pada Hari Rebo Wekasan adalah melaksanakan shalat sunah mutlak. Shalat ini dilakukan dengan niat sunah mutlak, yaitu shalat yang tidak terikat oleh waktu tertentu dan dapat dikerjakan kapan saja dengan tujuan khusus. Banyak umat Muslim yang berbondong-bondong ke masjid atau melaksanakan shalat di rumah untuk memanjatkan doa dan memohon perlindungan kepada Allah SWT.

Selain shalat sunah mutlak, masyarakat juga melaksanakan berbagai amalan lainnya seperti membaca doa-doa khusus, berdzikir, dan memperbanyak sedekah. Semua ini dilakukan dengan harapan agar Allah SWT memberikan perlindungan dan keselamatan dari segala bencana dan malapetaka.


Niat Salat Sunah Mutlak
Salat satu amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan pada hari Rebo Wekasan adalah salat sunah mutlak. Salat sunah ini dikerjakan dengan dua rakaat. Berikut niat salat sunah mutlak dua rakaat.

أُصَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Latin: Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla.

Artinya: Saya niat salat sunnah dua rakaat karena Allah ta’ala.

Hukum Salat Sunah Mutlak Rebo Wekasan
Dilansir laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, keyakinan bahwa Rebo Wekasan hari turunnya bala didapat dari sufi yang kasyaf. Sebagaimana ditulis Syekh Abdul Hamid Quds dalam kitab Kanzun Najah Was-Surur fi Fadhail Al-Azminah wash-Shuhur, ada 320 ribu bala yang turun untuk setahun.

Mengenai salat sunah mutlak saat Rebo Wekasan untuk menolak bala, sebenarnya tidak ada nash sharih yang menjelaskan anjuran salat Rebo wekasan. Salat yang diniati secara khusus untuk salat Safar atau salat Rebo Wekasan tidak sah dan haram. Hal ini sesuai prinsip kaidah fiqih berikut.

والأصل في العبادة أنها إذا لم تطلب لم تصح

Artinya: Hukum asal dalam ibadah apabila tidak dianjurkan, maka tidak sah (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib Hasyiyah ‘ala al-Iqna’, juz 2, halaman 60).

Namun, ada perbedaan pandangan tentang salat sunah mutlak di hari Rebo Wekasan. Menurut Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari, itu haram, anjuran salat sunah mutlak yang ditetapkan berdasarkan hadis sahih tidak berlaku untuk salat Rebo Wekasan, anjuran tersebut hanya berlaku untuk salat-salat yang disyariatkan.

Sementara Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki mengatakan hukumnya boleh. Solusi untuk membolehkan salat-salat yang ditegaskan haram dalam nashnya para fuqaha’ adalah dengan cara meniatkan salat-salat tersebut dengan niat salat sunah mutlak.

قلت ومثله صلاة صفر فمن أراد الصلاة فى وقت هذه الأوقات فلينو النفل المطلق فرادى من غير عدد معين وهو ما لا يتقيد بوقت ولا سبب ولا حصر له . انتهى

Artinya: Aku berpendapat, termasuk yang diharamkan adalah salat Safar (Rebo Wekasan), maka barang siapa menghendaki salat di waktu-waktu terlarang tersebut, maka hendaknya diniati salat sunah mutlak dengan sendirian tanpa bilangan rakaat tertentu. Salat sunah mutlak adalah salat yang tidak dibatasi dengan waktu dan sebab tertentu dan tidak ada batas rakaatnya. (Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, halaman 22).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here