Liputanjatim.com – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar memenuhi panggilan Polda Jatim atas laporan terhadap mantan Sekretaris Jenderal PKB Lukman Edy atas dugaan fitnah serta pencemaran nama baik.
Gus Halim tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, sekitar pukul 14.45 WIB Jumat, (9/8/2024).
Ia tampak memakai baju batik detemani beberapa orang terdekatnya. Turun dari mobil Alphad, Gus Halim tersenyum ramah dan sempat bersalaman dengan beberapa awak media.
“Lanjutan, ini lanjutan,” katanya singkat.
Ia kemudian mengatakan membawa sejumlah barang bukti tambahan untuk memperkuat laporannya.
“Dokumen-dokumen dan keterangan yang dibutuhkan akan saya sampaikan. Semuanya berita video, berita online, cetak,” tandasnya.
Untuk diketahui, DPP PKB sebelumnya mempersoalkan pernyataan Lukman saat memberikan keterangan pers usai menghadiri undangan panitia khusus bentukan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mengurus hubungan antarkedua lembaga, pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu.
Sejumlah pengurus PKB di daerah kemudian bereaksi dengan melaporkan Lukman ke polisi. Di Jawa Timur, Ketua PKB Jatim Abdul Halim Iskandar melaporkan Lukman ke Polda Jatim, Selasa, 6 Agustus 2024 kemarin, atas tuduhan menyebar fitnah dan berita bohong.
Fitnahan Lukman Edy itu dikatakan Halim, dengan menyebut bahwa elit PKB tidak becus mengelola keuangan partai. Anggaran partai tidak pernah diaudit maupun dipertanggungjawabkan sehingga PKB dituduh kurang transparan.