Khofifah Dilaporkan ke KPK, Partai Pendukung Mulai Panik

Khofifah Indar Parawansa

Liputanjatim.com – Partai pendukung Khofifah Indar Parawansa mulai panik setelah calon gubernur yang diusungnya itu dilaporkan Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua DPW PAN Jawa Timur Ahmad Rizki Sadig tidak bisa berkomentar banyak atas dilaporkannya Khofifah dalam dugaan korupsi dirinya menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos).

“Karena beritanya baru hangat, baru saja, saya masih belum bisa berkomentar terlalu dalam,” kata Rizki, Selasa (4/5/2024) malam.

Namun dimikian, kata dia atas segala pelaporan itu pada prinsipnya merupakan ranah hukum. Oleh karenanya pihak pelapor harus juga mengantongi bukti-bukti terkait untuk menguatkan pelaporan itu

“Saya kira proses kalau seandainya ada pelaporan tentu kan itu ada pembuktian, butuh tindak lanjut,” ujarnya.

Sebagai partai yang mendukung Khofifah di Pilgub Jatim, anggota DPR RI ini menegaskan pihaknya belum ada pikiran untuk berpaling dari Khofifah. Hanya saja, tidak diketahui lagi, jika ada hal lain yang membuktikan Khofifah benar-benar terjerat korupsi Kemensos.

“Tapi pada prinsipya kami berada dalam posisi mendukung, belum berpikir untuk berubah. Dalam konteks posisi dinamika yang akan datang kita lihat saja kedepan seperti apa,” katanya.

Seperti diketahui, FKMS melaporkan Khofifah ke KPK atas dugaan korupsi saat Kementrian Sosial melakukan proyek verifikasi dan validasi orang miskin 2015 lalu.

Ketua FKMS Sutikno mengatakan bahwa setelah mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian sebesar 98 miliar pada kasus Kemensos tersebut.

“Barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” kata Sutikno, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Khofifah dilaporkan bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Kepala Pusdatin Kemensos, Mumu Suherlan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono. “Yang kita laporkan pertama Khofifah Indar Parawansa, kedua PPKnya dan KPA nya. Mereka bertiga,” terangnya.

Ia menambahkan bahwa korupsi yang dilakukan oleh Khofifah tak hanya pada kasus itu saja, melainkan juga ketika program pengadaan tenda. Program tenda tersebut diduga mengalami kerugian sebesar Rp7,8 miliar.

“Ternyata pada waktu 2015 itu selain program verifikasi dan validasi, ada program namanya pengadaan tenda, dan juga diduga ada kerugian Rp7,8 miliar dari pengadaan tenda tersebut,” pungkas Sukitno.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here