Dugaan Korupsi Saat Jabat Kemensos, Khofifah Dilaporkan Oleh FKMS ke KPK

Liputanjatim.com – Mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Sosial (Mensos) oleh Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS). Dugaan korupsi tersebut dilakukannya ketika proyek verifikasi dan validasi orang miskin di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2015 lalu.

Ketua FKMS Sutikno mengatakan bahwa setelah mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian sebesar 98 miliar pada kasus Kemensos tersebut.

“Barusan kita dapatkan audit dari BPK, kerugian proyek yang kita laporkan itu Rp 98 miliar di kasus di Kemensos tahun 2015, program verifikasi dan validasi orang miskin,” kata Sutikno, Selasa (4/6/2024).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Khofifah dilaporkan bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Kepala Pusdatin Kemensos, Mumu Suherlan, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) saat itu, dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu, Adhy Karyono. “Yang kita laporkan pertama Khofifah Indar Parawansa, kedua PPK-nya dan KPA-nya. Mereka bertiga,” terangnya.

Ia menambahkan lagi bahwa korupsi yang dilakukan oleh Khofifah tak hanya pada kasus itu saja, melainkan juga ketika program pengadaan tenda. Program tenda tersebut diduga mengalami kerugian sebesar 7,8 miliar.

“Ternyata pada waktu 2015 itu selain program verifikasi dan validasi, ada program namanya pengadaan tenda, dan juga diduga ada kerugian Rp 7,8 miliar dari pengadaan tenda tersebut,” imbuh Sukitno.

Ia lalu mengaitkan dengan program hibah ketika Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim. “Jadi jaringan korupsi ini sudah ada sejak di Kemensos, terus dibawa ke Jawa Timur, dari Jawa Timur mereka main hibah,” lanjutnya.

Hal ini ditanggapi langsung oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri yang mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek laporan yang masuk. Menurutnya, setiap laporan masyarakat akan diverifikasi lebih dulu oleh KPK.

“Prinsipnya, tentu KPK dalami setiap laporan masyarakat dengan dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” ucap Ali Fikri.

Ia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pelapor dan tidak mengumumkan materi laporan tersebut pada publik. “Koordinasi dengan pihak pelapor juga pasti dilakukan. Namun tentu kami tidak akan sampaikan materi laporan maupun pelapornya kepada publik,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here