Liputanjatim.com – Seorang pengasuh Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Lamongan, ditangkap polisi karena telah melakukan tindak asusila. Pelaku yang di ketahui berinisial R (70) tersebut, diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada 3 santrinya yang masih berusia di bawah umur.
“Benar, R kami amankan di Mapolres Lamongan, karena dugaan perbuatan cabul kepada 3 anak di bawah umur,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro, Jumat (5/1/2024).
Menurut Anton, terungkapnya kasus pencabulan setelah salah satu korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Karena hal ini orang tua korban kemudian menanyakan yang terjadi.
“Ketika itulah orang tua korban kemudian bertanya apa yang sedang terjadi,” ujarnya.
Saat ditanya, korban kemudian mengaku dicabuli oleh pelaku. Dari pengakuan ini, kemudian muncul dua korban lagi yang mengalami kejadian serupa. Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi.
Pelaku pun sempat dijemput paksa polisi di rumahnya. Video penjemputan pelaku sempat beredar di media sosial. “Kasusnya saat ini sudah dalam proses penyidikan,” tandasnya.