Bisnis online semakin merajalela di era teknologi yang pesat. Salah satu platform yang kini populer untuk berbisnis online adalah TikTok. Terdapat kesenjangan terkait platform tersebut, sehingga Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengeluarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang larangan berjualan di TikTok. Aturan ini membatasi TikTok hanya boleh digunakan untuk promosi barang atau jasa, tidak untuk transaksi langsung.
Pedagang di TikTok diimbau untuk beralih ke e-commerce seiring dengan larangan social commerce berjualan dan bertransaksi. Meskipun demikian, bisnis online di TikTok tetap diminati oleh banyak orang karena keuntungannya yang lebih menjanjikan. Beberapa pedagang memilih TikTok karna dapat meningkatkan penjualan, namun ada juga yang mengalami kerugian akibat banyaknya barang return dan sistem pembayaran tidak langsung.
TikTok Shop dilarang untuk beroperasi karena pedagang dan pelaku UMKM di Pasar Tanah Abang menjerit akibat omzet penjualan mereka menurun. Para pedagang tersebut menyatakan penurunan omzet terjadi setelah aplikasi TikTok Shop merajalela belakangan ini. Aplikasi itu membuat mereka digempur habis-habisan oleh produk impor murah hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Barang impor tersebut langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.
Dari kejadian tersebut, pada tanggal 4 Oktober 2023, TikTok Shop resmi ditutup oleh pemerintah Indonesia karena melanggar aturan yang mengatur perdagangan elektronik. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kebijakan tersebut diundangkan pada 26 September 2023 lalu, yaitu melarang TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi.
Beberapa pengaturan utama dalam Permendag 31/2023 mencakup 1) definisi model bisnis penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, seperti lokapasar, iklan baris, platform pembanding harga, daily deals, dan social commerce, 2) penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual ke konsumen di Indonesia, 3) disediakan positive list, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia, 4) menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri, yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label, berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang, 5) larangan marketplace dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen, dan 6) larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk kepentingan bisnis.
Lebih lanjut, pemerintahan Indonesia mengeluarkan peraturan tersebut karna TikTok Shop juga melanggar aturan yang mengatur perdagangan elektronik. Dalam hal ini, pemerintah melarang platform media sosial seperti TikTok yang merangkap dengan menjalankan bisnis e-commerce. Dipertegas pula bahwa social commerce hanya diizinkan sebagai sarana untuk menawarkan barang, bukan sebagai layanan transaksi jual beli. Selain itu tujuan dari aturan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen, dan pelaku usaha dalam negeri serta mencegah persaingan usaha yang kurang fair.
Social commerce, khususnya TikTok Shop ini menjadi sorotan utama dengan perdebatan seputar pajak dan dampak aturan terhadap UMKM serta kreator yang berjualan di aplikasi tersebut. Beberapa pihak, seperti Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), menggugat aturan pembatasan jual barang impor di bawah US $100 karena berpotensi merugikan industri UMKM dan sektor logistik. Ada juga keprihatinan bahwa aturan yang memisahkan media sosial dan e-commerce tidak akan efektif, dan penting untuk memastikan social-commerce memiliki izin yang setara dengan e-commerce.
Pelarangan TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi ini memiliki dampak baik dan buruk. Dampak baiknya adalah melindungi pelaku usaha lokal, terutama UMKM, dari persaingan yang tidak sehat dengan produk impor murah hasil perdagangan lintas batas alias cross border. Hal ini dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha lokal dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, pelarangan ini juga dapat mendorong penggunaan platform e-commerce lokal yang lebih memperhatikan kepentingan pelaku usaha lokal. Namun, dampak buruknya adalah hilangnya alternatif belanja online bagi konsumen yang menggunakan TikTok Shop. Selain itu, pelarangan ini juga dapat menghambat inovasi dan perkembangan teknologi di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa pelarangan ini tidak menghambat perkembangan teknologi dan inovasi di Indonesia, serta memberikan alternatif belanja online yang memadai bagi konsumen.
Dari pernyataan-pernyataan tersebut untuk menghindari kontroversi, pemerintah disarankan untuk menetapkan persyaratan administrasi dan perpajakan yang setara antara social-commerce dan e-commerce, memasukkan tagging barang impor, memberikan insentif bagi produk lokal, dan memastikan sertifikasi produk impor seperti SNI, halal, dan BPOM. Diharapkan juga bahwa pemerintah perlu mengatur social-commerce untuk menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha dalam negeri dan impor.
kebijakan yang sangat luar biasa, perlu dipertimbangkan lagi dampak dan keberlanjutannya.. ngeri ancen adekku nisak
Kebijakan yang harus diperhatikan lagi, syukur sekarang tiktok shop sudah bisa buka lagi
Ditutupnya transaksi jual beli di tiktok sangat merugikan UMKM
kebijakan yang perlu diperhatikan lagi ngab, untuk menyeimbangkan di era teknologi dan penjual yang masih konvensional.. anjaaii adick-adick,,