Kuasa Hukum BUMD Kembali Datangi Kejaksaan, Begini Alasan Kejari Bangkalan

Berita Jatim
Tim kuasa hukum BUMD usai keluar dari ruangan Kasi pidsus Kejari Bangkalan - Foto Wahyudi

Liputanjatim.com – Tim Kuasa Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bangkalan kembali mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Negeri Bangkalan dalam menangani dugaan kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroda, kembali pada tingkat penyelidikan.

Tim kuasa Hukum BUMD Perseroda Bahtiar Pradinata mengungkapkan, ia akan terus menanyakan pada penyidik tentang SP3 kasus tersebut. Sebab, sejauh ini BUMD sebagai pelapor belum mengetahui alasannya.

Bachtiar Pradinata, menyebut kasus yang dilaporkan sudah pernah naik pada tingkat penyidikan sebelum akhirnya di-SP3 pada 2021.

“Perusahaan PT Tonduk Majeng ini merugikan Rp15 miliar, harusnya Kejaksaan bekerjasama dengan kami untuk menyelamatkan uang negara yang berpotensi hilang itu. Bukan sebaliknya, dari penyidikan turun ke penyelidikan,” paparnya.

Menanggapi hal itu, Kajari Bangkalan Fahmi, mengungkap alasan perkara dugaan korupsi di BUMD kembali ke penyelidikan. Sebab, selain PT Tonduk Majeng, juga ada 4 perusahaan lain yang juga termasuk dalam laporan.

“Yang empat perusahaan itu belum pernah dilakukan penyelidikan, hanya PT Tonduk Majeng saja yang sudah pernah. Lainnya belum pernah tersentuh,” ungkapnya pada wartawan, Jum’at (18/8/2023).

Dalam perkara ini, pihaknya memang berhati-hati dalam melakukan penelusuran unsur kerugian negeranya. Sebab, kasus tersebut menyangkut pada nasib banyak orang.

“Unsur kerugian negaranya harus jelas, kami tidak bisa menentukan satu persatu, kelimanya harus jelas kerugiannya, jika memang jelas maka akan kami naikkan perkaranya,” ujarnya.

Seperti diketahui Diketahui lima perusahaan yang dilaporkan yakni PT. Tonduk Majeng Rp15 miliar, PT. Cahaya Gading Perkasa Rp1,4 miliar, CV. Dharma Putra Rp400 juta, CV. Azizah Rp100 juta dan Perorangan Rp100 juta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here