Liputanjatim.com – Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 pada sekolah negeri di Kabupaten Sidoarjo telah mulai dilaksanakan.
Terdapat beberapa jalur penerimaan dalam PPDB kali ini, yakni jalur zonasi, afirmasi, prestasi, perpindahan orang tua, serta dua jalur khusus yakni kelas khusus olahraga (KKO) dan kelas khusus cerdas istimewa (KKCI).
Meski telah menjadi rutinitas tahunan, namun hal ini tetap menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sidoarjo. Pasalnya, pelaksanaan PPDB dari tahun ke tahun masih memunculkan keluhan dan protes dari masyarakat.
Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo Bangun Winarso mengungkapkan, pihaknya masih kerap menerima aduan dari masyarakat yang tidak puas terhadap pelaksanaan PPDB.
“PPDB di Sidoarjo ini kan selalu menyisakan protes dari masyarakat. Misalnya ada yang bilang anaknya pintar tapi tidak bisa masuk. Ada yang anaknya orang tidak puya juga tidak bisa masuk. Ada juga yang anaknya punya prestasi olahraga tapi juga tidak bisa masuk,” ungkapnya.
Padahal, petunjuk teknis pelaksanaan sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi pedoman pelaksanaan PPDB.
Hal ini, menurutnya, dapat terjadi karena kurangnya sosialisasi khususnya yang dilakukan kepada orang tua siswa. Apalagi pendaftaran di semua jalur PPDB dilakukan secara online.
Bangun menilai banyak orang tua yang belum memahami tahapan-tahapan pelaksanaan PPDB. Sehingga masih memunculkan keluhan dan masalah dari masyarakat itu sendiri.
“Kami berharap sosialisasi terkait PPDB ini dapat lebih digencarkan oleh Dinas Pendidikan. Pihak sekolah juga harus bisa memberikan sosialisasi yang baik kepada anak didiknya, termasuk bisa mengundang kedua orang tuanya,” pintanya.
Lebih dari itu, politisi yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD PAN Sidoarjo ini meminta sekolah untuk bisa ikut mengawal proses PPDB anak didiknya yang hendak naik ke jenjang selanjutnya.
Sebab pelaksanaan PPDB tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua murid saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama. Termasuk sekolah-sekolah yang ada.
“Ini tentu harus dikawal betul bagaimana sekolah yang meluluskan siswa tidak hanya fokus untuk menerima siswa baru saja. Tapi juga harus ikut mengawal proses PPDB lulusannya yang naik ke jenjang selanjutnya,” sambungnya.
Hal senada diungkapkan anggota Komisi D Zahlul Yussar. Menurutnya, ada beberapa catatan yang menjadi evaluasi Komisi D terhadap pelaksanaan PPDB di tahun sebelumnya.
Dalam ketersampaian informasi misalnya, ia menilai Dinas Pendidikan harusnya dapat menyediakan Posko sebagai pusat informasi dan pengaduan selama pelaksanaan PPDB.
“Jadi terkait informasi apapun atau ketika ditemukan kendala dan masalah bisa segera tersampaikan dan mendapatkan penanganan,” ujarnya.
Beberapa catatan evaluasi itu juga sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, unsur Kepala Sekolah, Dewan Pendidikan hingga tokoh masyarakat.
“Kita sudah sampaikan beberapa hal yang menjadi catatan kita dan Alhamdulillah semua punya komitmen bersama untuk mensukseskan PPDB tahun ini,” ujarnya.
Karenanya ia optimis pelaksanaan PPDB tahun ini dapat lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Sinergitas seluruh pihak dan pembenahan pelayanan yang lebih serius diharapkan mampu mensukseskan PPDB kali ini.
Sementara Ketua Komisi D Abdillah Nasih menegaskan, PPDB pada prinsipnya merupakan upaya mewujudkan pemeretaan pendidikan yang berkualitas. Karenanya PPDB harus berjalan secara objekif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Untuk, itu pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan PPDB. Mengingat pendidikan merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan kepada seluruh anak bangsa.
Ia meminta Dinas Pendidikan dapat aktif memberikan laporan terkait keterisian kuota dalam setiap tahapan jalur penerimaan. Keterbukaan ini menurutnya menjadi krusial untuk menepis anggapan adanya kecurangan dalam setiap pelaksanaan PPDB.
“Karena ini kan ada tahapan-tahapannya sendiri. Namun tetap nanti kita minta Dinas Pendidikan bisa transparan melaporkan,” jelas sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKB di DPRD Sidoarjo ini.
Ketika ditemukan sisa kuota, lanjut Nasih, ia meminta agar bisa diberikan kepada peserta didik yang membutuhkan. Khususnya pada jalur penerimaan afirmasi dan juga disabilitas.
Dengan begitu, proses pelaksanaan PPDB tetap menjunjung tinggi asas berkeadilan dan non-diskriminatif kepada semua peserta didik.
“Dan juga harus dipastikan tidak ada pungutan apapun dalam setiap tahapan PPDB. Karena semua kegaiatan di dalam PPDB adalah gratis,” tandasnya.