Sah! Pemerintah Resmi Ubah Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2023

Liputanjatim.com – Pemerintah resmi memutuskan untuk mengubah jadwal jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran yang sebelumnya ditetapkan 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023.

Keputusan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023.

SKB itu merupakan perubahan atas keputusan bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Penandatangan SKB itu telah dilakukan oleh ketiga menteri di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Rabu (29/03/2023).

Menko PMK Muhadjir Efendi mengatakan, pergeseran tanggal hari libur cuti bersama ini dilakukan dalam rangka menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak arus mudik yang diprediksi akan terjadi pada 21 April 2023.

“Dari hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan, tahun ini yang akan mudik sebanyak 123 juta orang. Ini mengalami penaikan yang sangat drastis dibanding tahun lalu yang hanya menyentuh angka sekitar 85 juta,” ujar Muhadjir.

Karenanya, perubahan jadwal cuti bersama itu diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membuat perencanaan mudik secara lebih baik dan matang.

Masyarakat dapat mengambil cuti lebih awal sehingga dapat mengurai kepadatan lalu lintas arus mudik dan terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan.

“Semoga mudik tahun ini merupakan mudik yang menyenangkan dan mengesankan,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengajukan usulan pergeseran cuti bersama hari raya Idul fitri 1444 H melalui surat nomor KP.011/1/22 PHB 2023 yang ditujukan kepada Menko PMK.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan diselenggarakannya Rapat Terbatas (Ratas) oleh Presiden Jokowi dengan Menteri Perhubungan dan Kapolri beberapa waktu lalu.

Selanjutnya diselenggarakan rapat lanjutan tingkat eselon I yang dipimpin Deputi Koordinasi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Beragama Kemenko PMK yang dihadiri oleh wakil-wakil dari Kementerian terkait.

Rapat tersebut kemudian menyepakati untuk merubah jadwal cuti bersama yang selanjutnya ditandangani bersama oleh tiga kementerian terkait.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here