Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersupsidi

Madura
Kapolres Sumenep menunjukkan BB pupuk bersubsidi yang akan dikirim ke luar Madura.

Liputanjatim.com – Polres Sumenep berhasil mengagalkan penyelundupan 18 ton pupuk bersubsidi keluar Madura di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan tepatnya di Desa Sendang, Kecamatan Prenduan, Kabupaten Sumenep.

AKBP Edo Satya Kentriko, Kapolres Sumenep menjelaskan ada kedua terduga pelaku yang berperan sebagai sopir. Masing-masing berinisial H warga Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang dan IH warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Sedangkan W warga Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep sebagai pemilik pupuk masih DPO.

“Barang Pupuk Urea sebanyak 240 karung dan Pupuk Phonska 120 karung, 2 truk dan 2 sopir sudah kita amankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Edo, Rabu (15/03/2023).

Edo menambahkan, pengungkapan penyelundupan pupuk bersubsidi berawal dari adanya informasi armada transportasi (truk) yang sedang melaksanakan muat barang (pupuk bersubsidi) di jalan Desa Aeng Baja Kenek, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, yang disinyalir akan diselundupkan keluar daerah Kabupaten Sumenep.

“Tim Resmob Polres Sumenep langsung menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 18.30 WIB, kemudian sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan Unit Resmob melakukan penyekatan terhadap 2 truk bermuatan pupuk sebanyak 18 ton,” tandasnya.

Atas Perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf B Jo Pasal 1 Ke 3 huruf (e) Undang- Undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian Jo Pasal 55 Ayat Ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here