Gengster Sidoarjo Ditangkap Polisi Gara-gara Acungkan Sajam

Kriminal

Liputanjatim.com – Sejumlah pemuda mengatasnamakan dirinya Warkang membuat keresaan kepada warta kawasan Wonoayu Kabupateh Sidoarjo.

Keresahan warga ini terjadi karena kelompok warkang membawa serta mengacungkan senjata tajam di daerah tersebut. Sontak perilaku tak terpuji itu viral di media sosial.

Diketahui, aksi tersebut dilakukan Warkang karena hendak melakukan tawuran dengan kelompok lain. Beruntuk aksi tersebut dicegah oleh tentara yang kebetulan berada di daerah tersebut.

Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan tindakan dengan menangkap pelaku yang diketahui membawa sajam di dalam video itu.

Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menuturkan, pihaknya telah mengamankan dua pelaku pembawa sajam dalam video itu.

Kedua pelaku inisial D dan FS ditangkap pada Senin (13/3/2023) sekitar pukul 20.00 WIB malam di rumahnya masing-masing. Yaitu di Kecamatan Balongbendo dan Krian, Kabupaten Sidoarjo.

“Motif para pelaku membawa sajam karena akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Masing-masing membawa satu celurit berukuran besar,” ucap Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (14/3/2023).

Kronologi terjadinya tawuran itu bermula pada hari Senin, di mana kelompok Warkang Sidoarjo (kelompok pelaku) menerima pesan ajakan tawuran lewat direct massage (DM) di Instagram.

Selanjutnya, pesan lewat DM Instagram itu diterukan ke WhatsApp Grup kelompok Warkang Sidoarjo. Kemudian sebanyak 25 anggota berkumpul di Ruko Citra Harmoni daerah Trosobo sekitar pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya mereka melakukan konvoi dengan sepeda motor menuju daerah Wonoayu untuk melakukan aksi tawuran dengan kelompok lain.

Sekitar pukul 03.00 WIB kelompok pelaku tiba di simpang empat Wonoayu Sidoarjo namun ternyata kelompok penantang tidak datang.

“Namun aksi mereka ada yang merekam dan akhirnya tersebar dan viral di mesos,” ujar Kusumo.

Dua tersangka itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951. Sebab kedua pelaku tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata senjata penikam, atau senjata penusuk.

“Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kusumo

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here