Buka Jasa Pembuatan SIM Palsu, Seorang Pria di Madiun Diringkus Polisi

Madiun
Pelaku pemalsuan SIM di Madiun.

Liputanjatim.com – Berbekal keahlian aplikasi editing dan pengalaman di bidang percetakan ternyata disalahgunakan Jauhari Rusli dengan melakukan perbuatan melanggar hukum.

Akibatnya, pria 51 tahun Warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Saradan ini ditangkap polisi karena membuka jasa pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Pelaku kita amankan tanggal 28 Februari lalu, saat transaksi hasil pembuatan SIM B2 umum palsu kepada kliennya,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Selasa (7/3/2023).

Penangkapan pelaku ini dilakukan dengan tidak sengaja. Saat itu, anggota patroli Polsek Saradan sedang fotokopi di toko milik Jauhari. Di sana, anggota melihat salah satu warga memegang SIM B2 umum yang masih terbungkus plastik.

“Jadi saat anggota yang patroli berhenti di toko tersangka untuk fotokopi dan melihat seseorang memegang SIM B2 umum terbungkus plastik. Polisi curiga dari bentuk kertasnya dan saat ditanya (SIM) dari pesan ke tersangka,” ujarnya.

Danang menyampaikan, pelaku mengaku setiap SIM palsu dipatok dengan harga Rp 400 ribu. Pemesan tidak perlu mengikuti prosedur tes pada umumnya.

“Harga per SIM dipatok antara Rp 150 ribu Rp 400 ribu tanpa tes dulu pada umumnya,” terangnya.

Tidak hanya SIM yang dipalsukan, tersangka juga menerima pembuatan dokumen ijazah dan lisensi K3 palsu. Pelaku menjalankan pemalsuan dokumen sejak pandemi COVID-19 pada 2020.

“Tidak hanya SIM tapi juga dokumen lainnya. Lisensi K3 juga dipalsukan sejak saat pandemi 2020 lalu,” paparnya.

Danang menambahkan, bisnis pembuatan dokumen palsu itu dilakukan pelaku lantaran usaha fotokopi milik pelaku sepi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dengan pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun.

“Paling lama ancaman 6 tahun,” tandasnya.

Sementara dari tangan tersangka, polisi mengamankan 15 lembar SIM B II Umum palsu dan lima lembar surat izin K3 palsu. Selain itu, polisi membawa serta 11 lembar ijazah palsu serta 5 lembar surat izin K3 palsu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here