Pembunuhan Seorang Nenek di Porong Sidoarjo Terungkap, Ini Motifnya

Liputanjatim.com – Petugas Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang nenek berusia 55 tahun di Desa Glagaharum Kecamatan Porong beberapa waktu lalu.

Saat itu korban yang tinggal sendirian ditemukan tewas di rumahnya dengan keadaan tangan dan kaki diikat dan mulut dibungkam kain.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro menuturkan, kasus dapat terungkap setelah Petugas melakukan penyelidikan secara teliti terhadap Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan saksi serta bukti hilangnya barang-barang milik korban.

Ia menyebut beberapa barang milik korban yang hilang diantaranya yaitu sebuah tabung elpiji 3 kilogram, BPKB sepeda motor, satu unit televisi dan uang tunai sekitar Rp 60 Ribu.

Hal itu menuntun petugas kepada dugaan kasus pembunuhan itu memiliki motif pencurian. Polisi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

“Dua diantaranya telah berhasil diringkus oleh Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo yaitu F (27) dan FH (24). Sementara satu tersangka berinisial FK sudah ditetapkan sebagai DPO,” sampainya didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru, Rabu (01/03/2023).

Kejadian itu bermula saat ketiga pelaku menenggak minuman beralkohol. Mereka hendak membeli narkoba namun kehabisan uang. Di situ muncul ide dari salah satu tersangka untuk melakukan pencurian.

“Akhirnya mereka bertiga mendatangi rumah korban dengan membuka teralis. Setelah masuk, mereka mengambil beberapa barang. Namun mereka melihat korban ternyata masih terjaga,” jelasnya.

Seketika itu, tersangka F membungkam mulut korban dari belakang. Sementara tersangka FH dan FK memegangi tangan korban sembari menduduki bagian perut dan memegangi kaki korban.

“Setelah melihat korban lemas, ketiganya membawa barang dan keluar rumah melalui jendela,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan terkait kemungkinan korban masih hidup usai peristiwa itu. Namun karena kejadian tanggal 9 Januari dan baru ada laporan di tanggal 20 Januari, jadi korban ditemukan sudah dalam kondisi tak bernyawa.

Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di tahanan Polresta Sidoarjo.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here