Diduga Curi Tas Berisi Uang dan Hp, Seorang Wanita Asal Pasuruan Diamankan Polisi

Pasuruan
Penangkapn pelaku

Liputanjatim.com – Seorang wanita, Eny Handayani (42), warga Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, terpaksa harus diringkus polisi. Pelaku diketahui mengambil tas milik Nurul Sumiyati warga Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Menurut Kapolsek Bangil, Kompol Indro Susetyo, aksi pelaku dilakukan di sebuah kontrakan. “Pelaku ini mulanya mendatangi korban bernama Nurul Sumiyati. Korban merupakan pemilik kontrakan yang hendak disewanya,” kata Indro, Senin (27/2/2023).

Dilanjutkan Indro, pelaku yang melihat korbannya lengah, kemudian langsung mengambil tas. Dari dalam tas korban, pelaku berhasil menggondol handphone Samsung A50 dan uang tunai senilai Rp 2 juta.

Setelah berhasil mengambil tas korban, pelaku kemudian melarikan diri. Korban yang merasa tasnya yang hilang kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Bangil.

“Setelah dilaporkannya kepada kami pada Jumat (24/2), kami berhasil mengamankan pelaku minggu (26/2) dini hari. Pelaku kami amankan didalam kos-kosannya di Desa Kutorejo, Kecamatan Pandaan,” tandasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti. Akibatnya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here