Pansus XVI Dibentuk, Bahas Raperda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Liputanjatim.com – DPRD Sidoarjo secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XVI dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (15/02/2023).

Pansus itu ditugaskan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sidoarjo tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Pansus yang beranggotakan 15 orang itu kemudian menunjuk Adhy Samsetyo dari F-PAN sebagai Ketua Pansus dan Deny Haryanto dari F-PKS sebagai Wakil Ketua.

Adapun anggota pansus yang lain merupakan perwakilan dari sejumlah fraksi diantaranya yaitu Ahmad Muzayyin, Mamik Idayana, Tarkit Erdianto, Thoriqul Huda dan Nur Hendriyati Ningsih.

Dalam pelaksanaannya, Pansus XVI diberikan masa tugas maksimal paling lambat pada 15 Februari 2024 mendatang.

Arief Bachtiar selaku Juru bicara DPRD Sidoarjo menyampaikan, penyusunan Raperda ini merupakan salah satu bentuk inisiatif DPRD Sidoarjo untuk melakukan upaya pengendalian laju alih fungsi lahan di Kabupaten Sidoarjo.

Disampaikannya bahwa keberadaan lahan pertanian saat ini terancam untuk kebutuhan lain, seperti pemukiman, industri dan lain sebagainya.

“Alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian menjadi satu fenomena yang terjadi di hampir seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Sidoarjo. Padahal, lahan merupakan faktor produksi yang tak tergantikan,” sampainya.

Alih fungsi lahan itu, lanjutnya, secara tidak langsung tentu akan mengakibatkan dampak permanen yang sulit untuk diperbaiki, yaitu penurunan produksi pangan.

Sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan dalam lingkup lokal maupun nasional.

“Untuk itu, diperlukan suatu peraturan perundang-undangan untuk mengendalikan alih fungsi pertanian dan melindungi lahan pertanian produktif,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan, Kabupaten Sidoarjo sebenarnya telah menetapkan struktur dan pola ruang wilayahnya yang dituangkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Kendati demikian, dalam Perda tersebut belum diatur secara eksplisit tentang lahan pertanian berkelanjutan.

Dengan adanya penyusunan Raperda itu, diharapkan dapat membawa implikasi terhadap peningkatan kehidupan masyarakat, terlebih dapat ikut meningkatkan keuangan daerah.

Bersaman dengan itu, ia berharap Pemkab seyogyanya dapat menyiapkan program-program inovatif dan kreatif di bidang pertanian tanaman pangan dari hulu hingga hilir.

Sehingga dapat turut mendorong masyarakat untuk terjun dan menggeluti pekerjaan di bidang pertanian tanaman pangan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here