Otak Perampokan Rumdin Walikota Blitar Ditangkap, Ternyata Eks Walikota Samanhudi

Liputanjatim.com – Kasus perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar yang terjadi pada akhir Desember lalu semakin menemui titik terang. 

Polisi kembali berhasil mengamankan satu tersangka yang diduga kuat sebagai otak perampokan tersebut. 

Adalah Samanhudi Anwar yang tak lain merupakan Mantan Wali Kota Blitar ditetapkan menjadi tersangka oleh Polisi. Ia ditangkap di rumahnya sendiri di Kota Blitar saat sedang berolahraga pagi.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Jumat (27/01/2023).

Disampaikannya bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah Tim Jatanras melakukan berbagai pendalaman dan penyelidikan.

“Kita tegaskan dengan fakta, bukti-bukti, dan fakta hukum yang kita peroleh dan kami yakini sehingga kami memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di rumah dinas,” jelasnya. 

Samanhudi yang merupakan Mantan Wali Kota Blitar selama dua periode itu hafal betul setiap jengkal Rumah Dinas tersebut. Dengan itu, ia melakukan perencanaan perampokan. 

Ia juga memastikan jika Samanhudi bertemu dengan tersangka lain saat sama-sama menjalani masa hukuman di sebuah Lapas di Sragen, Jawa Tengah. 

Saat itu, ia menjalani masa hukuman karena kasus tindak pidana suap pada 2018 dan divonis penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Tipikor.

Di situlah kemudian Samanhudi memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang tepat untuk melakukan aksi.

Lebih lanjut, Kombes Pol Totok Suharyanto Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan pertemuan Samanhudi dengan beberapa tersangka terjadi pada Agustus 2020 – Februari 2021.

Polisi masih mendalami motif Samanhudi melakukan perencanaan perampokan tersebut. Termasuk adanya dugaan Samanhudi yang mendanai aksi perampokan tersebut.

“Itu masuk dalam proses pembuktian, namun keterangan awal hanya memberikan informasi berkaitan dengan keterangan tentang kondisi rumah,” katanya.

Atas perbuatannya itu, Samanhudi dijerat Pasal 56 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan di mana ia ditetapkan sebagai pelaku yang turut membantu.

“Karena keterlibatan dalam memberi bantuan, S terancam hukuman 12 tahun penjara,” ucap Totok.

Kini Samanhudi telah berada di Mapolda Jatim untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan oleh Polisi. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso dirampok oleh sekelompok orang tidak dikenal pada Senin (12/12/2022).

Pelaku bahkan sampai menyekap Santoso beserta istri dengan cara diikat dan dilakban. Mereka berhasil membawa sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai Rp 400 juta.

Sebelumnya, Polisi telah menangkap tiga orang pelaku dari lima orang pelaku aksi perampokan. sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here