Liputanjatim.com – Petugas Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang pemuda yang ditemukan tergelatak di Jalan Raya Desa Cemandi, Kecamatan Sedati pada akhir tahun 2022.
Diketahui sebelumnya, korban AJ (25) ditemukan tak sadarkan diri dengan luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya. Ia kemudian sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif sebelum dinyatakan meninggal pada Selasa (02/01/2023) lalu.
“Tiga dari empat pelaku tindak kejahatan itu akhirnya dapat diringkus oleh Petugas,” terang Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro didampingi Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo saat menggelar ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (24/01/2023).
Ketiga pelaku tersebut adalah DB (26) dan M (23) yang merupakan warga Mojowarno, Jombang. Kemudian W (22) warga Kradenan, Blora, Jawa Tengah. Sementara satu pelaku lain yaitu R masih berstatus sebagai DPO.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro menyampaikan, kejadian itu bermula ketika Pelaku DB merasa sakit hati karena merasa ditipu oleh korban AJ yang merupakan saudaranya sendiri.
Sebelumnya, AJ menjanjikan sebuah pekerjaan kepada DB dengan syarat menyetorkan sejumlah uang. Namun tidak ada kejelasan dari AJ sehingga DB meminta kembali uangnya yang telah disetorkan.
“AJ tidak bisa mengembalikan uang DB secara penuh. Dari situlah, DB yang sakit hati kemudian menceritakan masalahnya kepada ketiga rekannya yang sedang minum-minuman keras,. Mereka lalu sepakat untuk mendatangi korban,” terangnya.
Melihat korban tidur, keempat pelaku menyeret korban hingga ke pinggir jalan Desa Cemandi untuk bersama-sama melakukan pengeroyokan hingga korban tak berdaya dan pingsan.
Dari hasil penyelidikan, tiga dari keempat pelaku berhasil diamankan oleh Petugas di tempat yang berbeda. Pelaku DB diamankan di daerah Pasuruan. Sedangkan dua pelaku lain berhasil diringkus saat melakukan pelarian ke daerah Gianyar dan Badung, Bali. Sedangkan R masih dalam pengejaran.
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu di tahanan Polresta Sidoarjo.
“Atas tindakan tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 7 tahun dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara 12 tahun,” pungkasnya.