Banyak Pelajar Hamil Di Luar Nikah, DPRD Jatim Ninta Pemkab Ponorogo Tingkatman Kontrol Sosial

Liputanjatim.com – Sepanjang tahun 2022, ada 190 lebih pelajar di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur yang mengajukan permohonan dispensasi menikah di Pengadilan Agama (PA) setempat. Salah satu faktornya disebabkan pelajar hamil di luar nikah.

Untuk mencegah hal itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo agar meningkatkan kontrol sosial di tengah masyarakat.

“Secara budaya dan norma agama, norma sosial, dianggap sangat-sangat kuat pelanggarannya. Kontrol sosial di masyarakat itu lho ditingkatkan. Itu bagaimana caranya dikembalikan,” kata Hikmah Bafaqih saat ditemui di ruang kerjanya DPRD Jawa Timur, Selasa 16 Januari 2023.

Menurut dia, penegakan hukum terhadap anak yang hamil di luar nikah bukan menjadi solusi utama. Sebab, ketika insiden terjadi dan kedua pasangan anak kemudian diajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama, maka persoalan selesai.

“Kalau disirikan (nikah siri) bisa dipidana. Tapi kalau dimintakan dispensasi usia menikah ke Pengadilan Agama (PA) selesai. Kalau begini kan ada celah hukum yang bisa ditempuh,” ujar legislator yang aktif pada Isu Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut.

Oleh sebabnya, Hikmah Bafaqih menyebut jika menghindarkan anak menikah siri itu menjadi solusi utama apabila sudah kejadian hamil di luar nikah. Karena, dia menilai bahwa menikah siri justru tidak akan melindungi anak tersebut.

“Tapi jauh lebih bagus dicegah terjadi. Apanya? Ya insidennya. Bagaimana caranya dikurangi, diatasi, lewat  pengasuhan anak yang benar,” paparnya.

Sebetulnya, Hikmah Fawakih menyebut, banyak program terkait penundaan usia dini yang ada pada sejumlah instansi. Mulai dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK), Dinas Sosial, hingga Dinas Pendidikan. Namun nyatanya, persoalan ini jauh lebih besar dari upaya mencegah dan mengatasinya.

“Antara sumber api dengan kita membasminya kan kalah. Sumber api terlalu besar, sementara cara kita mengatasinya dengan cara-cara lama, ya tidak akan bisa mengatasi,” tegasnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu lantas membeberkan sejumlah faktor terjadinya anak hamil di luar nikah. Di antaranya adalah dampak dari era materialism. Dimana orang menstandarkan semuanya pada kebendaan. Artinya, orang itu dinilai sukses dari kepemilikan benda duniawi.

“Termasuk menganggap enteng norma agama, norma sosial, itu muncul dari situ menurut saya. Itu akar masalahnya. Nah, di atas akar masalah ada batang masalah, yaitu pengasuhan yang salah, literasi media sosial, itu pada batang masalahnya,” jelasnya.

Sementara itu, mengutip laman resmi ponorogo.go.id mengungkapkan data Kementerian Agama (Kemenag) Ponorogo selama tahun 2022, terdapat 191 pengajuan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama setempat.

Dari jumlah tersebut, 176 diantaranya sudah masuk ke Kantor Urusan Agama (KUA). Angka itu terdiri dari 46 pemohon mempelai pria dan 130 mempelai wanita.

Namun, dari jumlah 191 pengajuan selama tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) setempat menolak delapan permohonan dispensasi kawin dan belum memutuskan tujuh perkara di antaranya.

“Jumlah 191 sebenarnya jauh menurun dibandingkan tahun sebelumnya (2021) yang mencapai 266 dispensasi,’’ kata Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here