Bukannya Bertobat, Residivis Ini Kembali Ditangkap Karena Produksi Pil Ekstasi 


Liputanjatim.com
 – Petugas Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap produksi Pil Ekstasi yang dilakukan secara rumahan. Mirisnya, hal itu dilakukan oleh seorang residivis kasus penyalahgunaan narkoba.

Adalah SBK (35) warga asal Delangu Mojokerto yang kesehariannya bekerja sebagai pengemudi ojek online harus mendapati dirinya mendekam di jeruji besi untuk kedua kali. Ia ditangkap oleh Petugas karena kedapatan melakukan produksi Pil Ekstasi di tempat kosnya.

“Di tempat kosnya yang berada di daerah Nginden Surabaya ternyata tersangka memproduksi sendiri jenis ekstasi ini,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Wahyu Kusumo Bintoro didampingi Kasatresnarkoba Kompol Adrian Wimbarda di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (20/12/2022).

Penangkapan tersangka bermula saat Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menerima satu kotak paket mencurigakan dari Bea dan Cukai Juanda. Kemudian dilakukan uji lab yang menunjukkan bahwa isi paket itu ternyata merupakan bahan dasar pembuat ekstasi yang disebut methylenedioxyphenyl-2-propanone (MDP2P).

Petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan. Namun ternyata alamat tujuan paket misterius itu fiktif sehingga dikembalikan ke Kantor Pos di wilayah Sidoarjo untuk dilakukan control delivery.

Keesokan harinya ada seseorang datang ke Kantor Pos untuk melunasi pembayaran administrasi, namun paketan tersebut tidak dibawa. Selang beberapa menit kemudian datang tersangka ini sebagai driver ojek online yang mengambil paketan untuk dibawa pergi.

“Polisi membuntutinya hingga dapat melakukan penangkapan terhadap penerima yang bernama SKB yang dilanjutkan pengembangan ke sebuah rumah Kos di daerah Nginden Surabaya,” imbuhnya.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa bahan campuran pembuat Pil ekstasi berikut alat-alat produksinya.

“Tersangka mengaku memesan Prekusor dari luar negeri melalui toko online. Kemudian ia memproduksi pil ekstasi sendiri berbekal pengetahuannya hasil belajar dari situs online,” ujarnya.

Kapolresta Sidoarjo juga mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan produksi selama 4 bulan terakhir ini. Kemudian memasarkannya kepada teman-teman terdekat dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 Juta.

“Kasus ini akan terus dikembangkan karena kita duga ini ada banyak pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 129 huruf a, b, c, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here