Tok! Paripurna DPRD Sidoarjo Sahkan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah

Liputanjatim.com – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Sidoarjo menyatakan pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo tentang Pajak dan Retribusi Daerah telah selesai dilakukan.

Demikian disampaikan oleh Samsul Hadi saat membacakan laporan Pansus XV pada Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Kamis (15/12/2022).

Pansus yang dibentuk sejak awal bulan Oktober lalu itu telah melakukan rangkaian usaha dalam rangka menggodok materi dan substansi Raperda tersebut, seperti audensi dengan instansi terkait, studi banding di daerah lain, hingga konsultasi kepada para ahli.

Dikatakannya, Pemkab Sidoarjo sebelumnya mengatur pajak dan retribusi daerah dalam berbagai Perda. Namun, ketentuan pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan bahwa semua jenis pajak dan retribusi daerah harus diatur dalam satu Perda.

“Hadirnya Perda ini akan menjadi kodifikasi dalam hal pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo,” kata Samsul Hadi.

Hal itu mendapat sambutan positif dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo sebagaimana yang disampaikan Sudjalil selaku juru bicara perwakilan fraksi-fraksi saat membacakan pandangan akhir.

“Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sidoarjo dapat menerima dan menyetujui Raperda Kabupaten Sidoarjo tentang Pajak daerah dan Retribusi daerah untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Sidoarjo,” ucap Sudjalil. 

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dalam sambutannya mengatakan, saat ini sektor pajak dan retribusi daerah masih menjadi penyumbang terbesar terhadap PAD.

Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor ini bahkan menyebut penerimaan pajak daerah tahun 2022 telah melampaui target dan menyentuh angka 107,38% atau Rp 1,146 Triliun.

“Meski begitu, penerimaan pajak dan retribusi daerah harus kita optimalkan lagi. Perlu dilakukan penyesuaian, utamanya terkait amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” sampai Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor menyampaikan, ke depan pemanfaatan teknologi bakal dilakukan dalam memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. 

Menurutnya, sistem teknologi pelayanan pajak akan terus ditingkatkan bersamaan dengan penambahan alat perekam transaksi. Sehingga penerimaan pajak dan retribusi daerah dapat semakin maksimal serta meminimalisir terjadinya kebocoran. 

Selain itu, fungsi pengawasan juga akan ditingkatkan, termasuk melakukan kerjasama dengan aparat penegak hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here