Pembahasan Selesai, Pansus XIV Nyatakan Raperda Pelaksanaan Pengelolaan ZIS Dapat Disepakati Bersama

Liputanjatim.com – Menjelang tutup tahun, DPRD Sidoarjo berupaya untuk menuntaskan pembahasan beberapa Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program pembentukan perda (Propemperda) tahun 2022. Salah satunya yaitu Raperda tentang fasilitasi pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah.

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo Aditya Nindyatman menyatakan bahwa pembahasan Raperda tentang fasilitasi pelaksanaan pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah telah selesai dilakukan oleh Pansus XIV DPRD Sidoarjo. 

Menurutnya, Raperda itu akan segera disepakati bersama antara Bupati dan DPRD Sidoarjo pada rapat paripurna yang akan datang. 

“Raperda Fasilitasi Pelaksanaan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah sudah bisa dilanjutkan untuk menjadi Perda yang disepakati bersama,” kata Aditya yang juga sebagai Wakil ketua Pansus.

Aditya mengatakan bahwa zakat sebenarnya merupakan urusan pemerintahan absolut yang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 10 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, di situ juga dijelaskan bahwa kewenangannya dapat dilimpahkan kepada instansi vertikal yang ada di daerah.

“Pemerintah Daerah dapat memberikan fasilitasi pelaksanaan urusan Pemerintah bidang agama. Dalam hal ini dapat diatur melalui Peraturan Daerah,” ungkap Aditya.

Penetapan Raperda itu dilakukan sebagai komitmen Pemda dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap pengelolaan zakat yang saat ini bisa dilakukan oleh lembaga pemerintah maupun masyarakat. 

Menurut Pansus, zakat dapat menumbuh kembangkan kehidupan beragama di masyarakat. Bahkan, dapat membantu mewujudkan keadilan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 

“Oleh karenanya, kita harus memastikan fungsi fasilitasi ini berjalan dengan baik untuk menghasilkan Peraturan Daerah yang sangat mendukung,” tuturnya.

Ia pun menyampaikan bahwa Pansus XIV telah menerima dan menyetujui Raperda yang diusulkan oleh Bagian Kesra Pemkab Sidoarjo itu. 

Raperda tersebut akan segera disepakati bersama antara Bupati dan DPRD Sidoarjo. Kemudian selanjutnya diajukan ke Biro Hukum Pemprov Jatim untuk dilakukan fasilitasi dalam kapasitasnya sebagai perwakilan Pemerintah pusat. 

Diketahui, Raperda itu masuk dalam Propemperda tahun 2022. Pansus XIV yang ditugaskan untuk membahas Perda itu beranggotakan 15 orang dan telah memulai masa kerjanya sejak 15 Juli 2022 yang lalu.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here