Tok! 3 Ranperda Inisiatif DPRD Gresik Resmi Disahkan, Begini Pesan Bupati Kepada Dinas Terkait 

Liputanjatim.com – 3 Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Gresik telah resmi disahkan melalui rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Senin (24/10/22).

Tiga (3) Perda tersebut diantaranya adalah, 1) Perda tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, 2) Perda tentang penyelenggaraan kearsipan, 3) Perda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan.

Dikatakan Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir saat memimpin rapat paripurna, 3 butir aturan itu telah melewati tahap penyempurnaan dan telah diselaraskan dengan hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah pada hari Senin 24 Oktober 2022, maka diadakan rapat paripurna dengan agenda; ‘Penetapan 3 Ranperda Hasil Fasilitasi Gubernur’,” kata Qodir.

Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gresik Khoirul Huda memaparkan, 3 Perda tersebut telah sesuai dengan apa yang direkomendasikan oleh Pemerintah Provinsi yang mana terdapat beberapa penekanan dan kebijakan yang harus diperhatikan.

“Yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah, antara lain; Pertama, penyelenggaraan kearsipan sesuai materi muatan peraturan daerah, dengan mengacu kepada kepala arsip nasional nomor 24 tahun 2012 tentang materi peraturan daerah penyelenggaraan kearsipan; Kedua, penyesuaian materi tentang perubahan atas penyesuaian Perda nomor 18 tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dengan kebijakan penggunaan perpustakaan digital untuk peningkatan budaya literasi masyarakat sampai dengan ditingkat desa; Ketiga, penyesuaian materi penyelenggaraan ketenagakerjaan dengan materi UU Cipta Kerja dan fokus penyusunan pedoman teknis, mulai pelaksanaan, penempatan, pengadaan tenaga kerja lokal di kabupaten Gresik,” paparnya.

Disisi lain, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam kehadirannya juga menyampaikan, dengan adanya 3 Perda ini diharapkan mampu untuk memberikan manfaat kepada kabupaten Gresik dalam pelaksanaannya.

“Semoga dengan ditetapkannya 3 Perda tersebut, dapat memberi manfaat bagi pelaksanaannya di pemerintahan kabupaten Gresik yang kita cintai ini,” harapnya.

Menurut  Yani, pihaknya turut berpesan kepada 2 Dinas terkait yang hubungannya dengan 3 Perda tersebut, agar dapat segera menyusun regulasi akan Perbup dan pedoman teknis pelaksanaannya.

“Saudara Budi Raharjo, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan agar segera menyusun Perbup tentang pedoman teknis pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan maupun perpustakaan. Dan harus segera menyusun pedoman teknis untuk membangun budaya literasi masyarakat dengan dukungan elektronik library atau perpustakaan digital dan perbup koordinasi terhadap pembinaan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ucapnya.

Lebih lanjut, kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya, Yani berpesan agar segera menyusun teknis aturan dan memfasilitasi pengembangan kompetensi tenaga kerja lokal.

“Segera menyusun Perbup pedoman pelaksanaan teknis Perda penyelenggaraan ketenagakerjaan, utamanya tentang peraturan teknis pelaksanaan, kebijakan, atas pemenuhan tenaga kerja lokal baik itu tentang koordinasi penempatan, serta fasilitasi calon tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kompetensi dan keterampilan kerja, dan yang tidak kalah penting adalah pengawasan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam agenda rapat paripurna DPRD Gresik dengan ditetapkannya 3 Perda tersebut, tampak hadir Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gresik, serta jajaran Kepala Dinas OPD Kabupaten Gresik yang hadir.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here