Liputanjatim.com – Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah berharap pada peringatan hari santri yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden nomor 22 tahun 2015 tentang Hari santri, agar pada peringatan kali ini pengakuan pemerintah ini diikuti oleh kesetaraan pendidikan pesantren dengan pendidikan umum lainnya. Saat ini proses perubahan Undang-Undang Sisdiknas, pondok pesantren masuk didalam perubahan itu yakni pengakuan kualifikasinya.
“Pengakuan itu berwujud pada kebijakan anggaran yang sama antara pondok pesantren dan pendidikan umum lainnya. Karena sejauh ini masih belum tercukupi keberadaan intervensi pemerintah terhadap pondok pesantren. Ini akan menjadi kado terindah tersendiri apabila dana abadi pemerintah yang diatur dalam Perpres 82 tahun 2021 bisa terimplementasi tahun ini atau maksimal tahun 2023,” paparnya.
Sekretaris DPW PKB Jatim ini juga berharap adnya dari dana sharing dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. “Apalagi saat ini kita sudah membuat turunan Undang-Undang ini dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) terkait pengembangan pondok pesantren. Perda ini akan bisa berjalan kalau ada Peraturan Gubernur (Pergub). Namun hingga saat ini kami belum mendengar kalau pergubnya sudah dibuat,” ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Anik, eksistensi pondok pesantren bisa terjaga, karena saat ini era global sangat mempengaruhi pada perilaku anak bangsa.
“Pondok Pesantren ini bisa menjaga moralitas anak. Maka dari itu pemerintah tidak boleh memandang sebelah mata terhadap pesantren. Karenanya sejak munculnya pondok pesantren sudah berpengaruh membentuk pendidikan karakter anak,” pungkasnya.
[…] Peringati HSN, Intervensi Pemerintah ke Pesantren Masih Sangat Dibutuhkan […]