Jember, Liputanjatim.com – Tersangka kasus pemalsuan ribuan dokumen berhasil diamankan Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur. Pelaku berhasil memalsukan dokumen kependudukan antar kabupaten di wilayah Eks Keresidenan Besuki dan sekitarnya.
“Kedua pelaku pembuat dokumen palsu itu semuanya perempuan berinisial IR yang merupakan warga Desa Menampu, Kecamatan Gumukmas, dan WK warga Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Kaliwates,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Mapolres setempat, Senin kemarin.
“Keduanya mengaku telah melakukan tindak kejahatan memalsukan dokumen-dokumen tersebut sejak 2015, bahkan tidak hanya di Kabupaten Jember, namun keduanya juga mencetak dokumen untuk luar daerah,” tuturnya.
Tersangka pemalsu dokumen itu mengaku telah mencetak kartu keluarga (KK) untuk warga Kabupaten Jember sebanyak 899 eksemplar, Kabupaten Bondowoso empat eksemplar, Situbondo tiga eksemplar, Banyuwangi tujuh eksemplar, Kabupaten Lumajang dua eksemplar dan Pulau Bali 1 eksemplar.
Kedua pelaku memalsukan dokumen kependudukan tersebut dengan mencetaknya sendiri dan modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai biro jasa yang mengurus dokumen kependudukan.
Secara sekilas seluruh dokumen yang dicetak para pelaku terlihat tidak ada perbedaan dengan yang asli, namun nomor register yang tercantum pada dokumen tersebut tidak terdaftar di lembaga berwenang, sehingga dipastikan dokumen-dokumen tersebut palsu.