Komisi A DPRD Jatim Rampungkan Penyusunan Raperda P4GN-PN

Liputanjatim.com – Komisi A DPRD Jawa Timur telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GN-PN).

Raperda P4GN-PN ini telah rampung disusun terhitung tidak lebih dari tiga belas minggu sejak dimulainya Pembicaraan Tingkat I pada 27 Mei 2022.

Ini sebagaimana dikatakan Juru Bicara Komisi A DPRD Jatim, Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagio, saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (8/9/2022).

“Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan oleh Komisi A bersama dengan Perangkat Daerah Terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur disepakati bahwa materi muatan yang diatur dalam Raperda tentang P4GN-PN ini terdiri atas 15 Bab dan 39 Pasal,” kata Istu Hari Subagio.

Ia menyampaikan, bahwa Raperda P4GN-PN yang terdiri 15 Bab dan 39 Pasal, merupakan bentuk simplifikasi dari materi muatan dalam draf yang telah disusun sebelumnya oleh Komisi A berisi 15 Bab dan 63 Pasal tanpa!b menghilangkan pokok pikiran penyusunan perda.

Adapun pokok pikiran penyusunan Raperda P4GN-PN tersebut, setidaknya terdiri dari enam poin tujuan.bb Pertama adalah bertujuan memperkuat pelaksanaan upaya P4GN-PN agar dapat terselenggara secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan.

“Sedangkan tujuan kedua untuk mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” terang Istu Hari Subagio.

Kemudian, tujuan ketiga adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Serta tujuan keempat yakni, membangun dan mendorong partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya P4GN-PN.

Selanjutnya tujuan kelima adalah menciptakan ketertiban dalam tata kehidupan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan P4GN-PN.

Sementara tujuan keenam yakni, memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam rangka pemberian pelayanan rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial terhadap baik pecandu maupun korban penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Pokok pikiran penyusunan perda di atas selanjutnya dituangkan ke dalam draf Raperda yang terdiri atas 15 bab dan 39 pasal. Sebagian materi muatan yang dilakukan simplifikasi, selanjutnya didelegasikan untuk diatur lebih lanjut ke dalam atau dengan Peraturan Gubernur,” pungkas dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here