DPRD Jatim Kawal Program Lowongan Pekerjaan Khusunya Disabilitas

Liputanjatim.com – Komisi E DPRD Jawa Timur mendorong Pemprov Jatim agar memberikan bukti riil dalam memberikan lapangan pekerjaan kepada para penyandang disabilitas.

Anggota Komisi E Hadi Dediansyah mengatakan, job fair yang digelar Pemprov Jatim dengan mengundang sekurangnya 50 perusahaan di Grand City Surabaya tidak hanya sekadar menjadi ceremonial saja.

“Komisi E DPRD Jatim berharap jangan hanya sebatas euporia saja, tapi dibuktikan. Kami akan menyikapi secara politisi, secara ketentuan yang ada.karena bagamanapun juga program ini adalah kewajiban negara terhadap rakyatnya,” kata Cak Dedy sapaan akrabnya, Kamis 8 September 2022.

Menurut Cak Dedy hak keberadaan disabilitas dalam memperoleh pekerjaan yang layak sama dengan masyarakat pada umumnya. Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 ayat 2

“Sesuai pada UUD 45 pasal 27 ayat 2 tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.  Negara di sini punya peran dan kewajiban  untuk memberikan kehidupan terhadap masyarakatnya,” katanya.

Kendati demikian, lanjutnya, politisi Partai Demokrat ini mangapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam mengangkat atau menuntaskan masalah tenaga kerja. Ia katakan giat tersebut salah satu bentuk percontohan bagi pemerintah daerah dalam mengentaskan pengangguran. Sebab, bagaimanapun juga tenaga kerja atau pengangguran adalah tanggung jawab pemerintah.

“Jadi tidak alasan untuk tidak mengentaskan pengangguran. Apalagi masyarakat terutama kalangan disabilitas hampir dua tahun ini diterpa Covid- 19 ,” terangnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here