Liputanjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, bertempat di Gedung DPRD Ponorogo, Rabu (07/09/2022).
Rapat peripurna tersebut dihadiri Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wakil Bupati Lisdyarita, anggota DPRD, Forkopimda Ponorogo, OPD dan dipimpin ketua DPRD Ponorogo Sunarto didampingi wakil ketua DPRD Dwi Agus Prayitno, Miseri Efendi dan Anik Suharto.
Sunarto dalam membuka sidang mengatakan bahwa rapat paripurna ini telah melalui beberapa tahapan diantaranya memperhatikan Prioritas dan Plafon Perubahan Anggaran Sementara (PPAS) dan hasil rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Ponorogo pada tanggal enam sampai tujuh September 2022.
Selanjutnya laporan Pansus dibacakan oleh wakil ketua DPRD Dwi Agus Prayitno. Adapun yang termasuk didalam laporan Pansus meliputi kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan.
“Pendapatan Daerah di APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 2.298.905.405.509,00. Pada Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan naik sebesar Rp. 10.087.368.615,00 menjadi sebesar Rp. 2.308.992.774.124,00,” kata Dwi Agus Prayitno.
Pendapatan ini meliputi Pendapatan Asli Daerah di APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 305.359.655.300,00 Pada Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 tetap sebesar Rp. 305.359.655.300,00. Pendapatan Transfer di APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.993.545.750.209,00 Pada Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan naik sebesar Rp. 7.087.368.615,00 menjadi sebesar Rp. 2.000.633.118.824,00 dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah di APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 0 Pada Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan naik sebesar Rp. 3.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp. 3.000.000.000,00.
“Selanjutnya Belanja Daerah di APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 2.518.771.426.224,00. Pada Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan naik sebesar Rp. 190.207.467.877,00 menjadi sebesar Rp. 2.708.978.894.101,00.” Lanjut Dwi Agus.
Adapun Pembiayaan Daerah pada Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 adalah sebagai berikut: Penerimaan Pembiayaan Daerah di APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 229.665.842.494,00. Pada Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan naik sebesar Rp. 244.232.773.095,00 menjadi sebesar Rp. 473.898.615.589,00.
Pengeluaran Pembiayaan Daerah di APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 9.799.821.779,00. Pada Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan naik sebesar Rp. 64.112.673.833,00 menjadi sebesar Rp. 73.912.495.612,00