Liputanjatim.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jawa Timur menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran (TA) 2022, layak untuk dibahas di komisi-komisi maupun fraksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jatim, Moch Aziz saat menyampaikan pendapat tentang Raperda Perubahan APBD Provinsi Jatim TA 2022 dalam Rapat Paripurna, Rabu (31/8/2022).
“Setelah mencermati landasan hukum dalam penyusunan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jatim Tahun 2022, ternyata telah memenuhi perangkat-perangkat teoritis dan mengacu pada beberapa landasan peraturan perundang-undangan,” kata Moch Aziz.
Dalam laporannya, Moch Aziz juga menyampaikan, bahwa terdapat 8 fokus kebijakan belanja daerah pada tahun 2022 ini. Yang pertama adalah pelaksanaan program prioritas. Kemudian kedua ialah penyesuaian belanja pegawai.
“Ketiga adalah penyesuaian belanja bagi hasil pajak daerah dan keempat adalah optimalisasi belanja bantuan keuangan,” kata dia.
Sedangkan kelima, lanjut Aziz, yakni penyesuaian atau pergeseran anggaran belanja program atau kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Unit Kerja dalam rangka optimalisasi belanja daerah. Lalu keenam yaitu, penyesuaian anggaran belanja pada OPD yang merupakan PT Kapilut.
“Sementara ketujuh adalah penyesuaian belanja dari dana tranfer dan kedelapan yaitu pergeseran Belanja Tidak Terduga (BTT),” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada komisi-komisi agar segera mengklarifikasi dengan mitra kerjanya masing-masing. Khususnya, terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing OPD dengan anggaran yang tersedia.
“Mengingat kita hanya memiliki waktu 3 bulan untuk mengeksekusi belanja, jangan sampai nanti terjadi SILPA (Sisa Lebih Anggaran) yang besar pada akhir tahun anggaran,” tegasnya.
Klarifikasi yang dilakukan oleh komisi-komisi nanti, diharapkannya pula dapat dihadiri langsung oleh Kepala OPD sebagai pengambil kebijakan di instansinya.
Selain belanja daerah, Aziz juga menyebutkan, bahwa terdapat pula beberapa perubahan kebijakan pada pos pendapatan daerah. Antara lain, penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah yang bersumber dari PKB dan BBNKB.
“Dua, penyesuaian target penerimaan retribusi daerah, penyesuaian target pendapatan hasil kekayaan daerah yang dipisahkan, penyesuaian pendapatan lain-lain yang sah, serta penyesuaian target dana perimbangan,” sambungnya.
Dari beberapa kebijakan tersebut, pihaknya mengungkapkan, bahwa pendapatan daerah pada P-APBD Tahun anggaran 2022 bertambah sebesar Rp 856.830.384.426.
“Tambahan pendapatan daerah ini dipersilahkan kepada Komisi C untuk membahas dan mencermati, mengingat kenaikan pendapatan ini akan menjadi tolak ukur dalam penyusunan APBD Tahun 2023 nanti,” ujarnya.