Liputanjatim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo gelar sidang paripurna penyampaian bupati terhadap usul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati Ponorogo periode 2024-2029.
Selain itu, forum tersebut juga beragendakan penyampaian bupati terhadap usul raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) beserta nota keuangan tahun anggaran 2022.
Bertempat di lantai tiga gedung DPRD, sidang dipimpin langsung oleh Dwi Agus Prayitno.
Setelah diberikan waktu oleh pimpinan sidang, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan rancangan perubahan APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2022 mulai dari pendapatan hingga belanja daerah.
“Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD tahun 2022 direncanakan berkurang sebesar Rp 6.645.842.413,- atau 0,29% dari APBD induk sebesar Rp 2.298.905.405.508,- menjadi sebesar Rp 2.292.259.563.095,-,” kata Sugiri Sancoko di depan peserta sidang pada Kamis, (01/09/2022).
Dalam penutupnya, Sugiri menyampaikan draft raperda tetang dana cadangan dalam rangka penyiapan pembiayaan Pilkada serentak tahun 2024. Hal ini dimaksudkan agar pembiayaan tidak membebani APBD tahun anggaran 2024.
“Dalam raperda Dana Cadangan ini direncanakan selama dua tahun anggaran, yaitu tahun anggaran 2022 melalui Perubahan APBD ini sebesar Rp 5.000.000.000,- dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp 20.000.000.000,- yang terbagi kedalam anggaran induk dan Perubahan APBD tahun anggaran 2023 masing-masing sebesar Rp 10.000.000.000,-,“ tambah Sugiri.
Setelah penyampaian oleh bupati selesai, sidang lalu dilanjutkan dengan penyampaian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan tanggapan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Ponorogo yang disampaikan oleh Miseri Efendi selaku wakil ketua Banggar.
Perlu diketahui bahwasannya proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini telah diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 8 Agustus 2022.
Atas dasar prioritas dan plafon tersebut, kepala perangkat daerah Menyusun rencana kerja dan anggaran yang merupakan bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2022.