Liputanjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menahan Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar, Rusdiyanto dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi APBDes Tahun Anggaran (TA) 2016-2018.
Keputusan penahanan Kejari Gresik kepada Kades Roomo (R) selama 20 hari mulai tanggal 29 Agustus – 17 September 2022 itu, berdasar pada Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, No.-PRINT 03/M.M.27/FB.2/08/2022.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan, penahanan tersangka Rusdiyanto ini berdasarkan pada pertimbangan Pasal 21 UH untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan, agar tersangka tidak melakukan, tidak mengulangi tindak pidana lagi, tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi Saksi-saksi,” kata Alifin, di Kantor Kejari Gresik, Senin (29/08/22).
Sudah selesai diputuskan sebagai tersangka dan pemberkasan, lanjutnya, tersangka diberatkan penahanan atas Pasal 2 ayat 1 dan subsider Pasal 3 undang undang (UU) tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Diberatkan Pasal 2 ayat 1 undang-undang (UU) tindak pidana korupsi dan subsider pasal 3, dengan ancaman hukuman di Pasal 2; minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup (20tahun) penjara, sedangkan di Pasal 3; minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Untuk informasi, menurut data audit inspektorat kabupaten Gresik, korupsi yang dilakukan oleh tersangka Rusdiyanto kerugiannya sekitar 270 juta dari dana APBDes, TA 2016-2018.