Produksi Sampah Makin Banyak, Komisi D DPRD Jatim Godok Raperda Pengelolaan Sampah

Berita Jatim
Foto Istimewa

Liputanjatim.com – Komisi D DPRD Jatim terus mematangkan dan kebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Regional di Jawa Timur.

Raperda ini yang disusun sebagai pengganti Perda Jatim No 4 Tahun 2010 ini merupakan raperda inisiatif DPRD Jatim yang mana dalam rapat paripurna 14 Desember 2020  lalu sekaligus menetapkan Komisi D sebagai pembahas raperda ini.

Juru bicara Komisi D DPRD Jatim, Samsul Arifin di DPRD Jatim, Selasa (23/8/2022) mengatakan, permasalahan sampah yang cukup kompleks menjadi latar belakang diprakarsainya Raperda tentang Pengelolaan Sampah Regional di Jawa Timur.

Permasalahan pertama yang cukup kompleks adalah pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat sehingga menimbulkan  bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. “Kedua pengelolaan sampah selama ini belum sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” kata politikus asal Surabaya ini.

Ketiga, sampah telah menjadi permasalahan regional dan nasional sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Keempat, dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab dan kewenangan Pemerintah Daerah. “Serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara  proporsional, efektif, dan efisien,” jelas Mas Sam sapaan akrabnya.

Samsul menambahkan dalam raperda ini telah dirumuskan materi muatan rancangan Perda tentang Pengelolaan Sampah Regional ke dalam 16 Bab dan 77 Pasal. Perumusan materi muatan Raperda yang lebih cukup banyak tersebut telah disesuaikan dengan pendapat Gubernur serta masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan seperti Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur.

“Pada awal penyampaian prakarsa atas rancangan Perda ini oleh Komisi D, materi muatan Raperda ini terdiri atas 18 Bab dan 62 pasal. Namun setelah menerima masukan dan saran dari berbagai pemangku kepentingan, khususnya pendapat Gubernur,” katanya.

Lebih lanjut, Samsul Arifin mengatakan penambahan jumlah pasal dari 62 Pasal menjadi 77 Pasal karena adanya penambahan materi muatan yang diatur dalam Raperda ini, yang sebelumnya hanya mengatur sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

“Selanjutnya ditambah dengan materi muatan mengenai sampah spesifik, yang meliputi sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang timbul secara tidak periodik, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah. Sehingga materi muatan Raperda ini menjadi cukup komprehensif yang diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dalam pengelolaan sampah spesifik,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here