Ungkap Kasus Judi Online dan Narkoba, Polres Gresik Amankan 35 Orang Tersangka

Kapolres Gresik Mochamad Nur Azis saat melakukan Press Release, di halaman Kantor Polres Gresik?Rama

Liputanjatim.com – Dalam kurun bulan Agustus tahun 2022, Kepolisian Resort (Polres) Gresik berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus tindak kejahatan.

Dari 3 kasus yang berhasil diungkap oleh Polres Gresik, diantaranya adalah kasus Perjudian, Pencurian dan Narkoba, serta dari situ pihak kepolisian berhasil menangkap sebanyak 38 orang tersangka.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, terhitung sejak Agustus 2022 hingga kurun 1 minggu terakhir pekan ini, kepolisian Gresik sudah berhasil mengungkap sebanyak 3 kasus dan juga 3 orang tersangka kasus judi online.

“Pertama, pelaku perjudian terdapat 3 orang tersangka. Kedua kasus Pencurian, jumlahnya ada 3 dengan kasus pemberatan (HP dan Dompet). Selanjutnya, kasus penyalahgunaan Narkoba, jumlahnya ada sebanyak 32 orang tersangka,” kata Kapolres Gresik Mochamad Nur Azis saat melakukan Press Release, di halaman Kantor Polres Gresik, pada Rabu (24/08/22).

Oleh sebab itu, Nur Aziz menjelaskan, bahwa untuk kasus perjudian kali ini adalah jenis judi online, dengan menggunakan sistem taruhan uang deposit, uang asli.

“Pelaku judi ada di 3 TKP dan terdapat 3 orang tersangka. Jenisnya judi online dengan sistem deposit uang terlebih dahulu,” jelas AKBP Azis.

Dan dari masing-masing tersangka judi online tersebut, diantaranya adalah:

1. DA (29) pria asal kecamatan Bungah, Gresik,

2. KF (41) pria asal Cengkareng Jakarta Selatan,

3. EP (26) pria asal kecamatan Driyorejo, Gresik. 

Beranjak dari kasus judi online di atas, pihak kepolisian Polres Gresik akhirnya berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), yaitu; 3 buah smartphone berbagai merk dan 1 buah kartu ATM.

Sementara itu, dalam kaitannya dengan kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Gresik, Nur Azis merinci, pelaku paling banyak berasal dari 3 wilayah Kecamatan, Menganti, Driyorejo, dan Gresik Kota.

“Untuk kasus Narkoba, sementara ini paling banyak ada di tiga sektor wilayah kecamatan, yaitu kecamatan Menganti, Driyorejo, dan Kota,” ungkap AKBP Nur Azis.

Azis juga menghimbau, bahwa sekecil apapun tindak kejahatan yang dilakukan masyarakat yang berkaitan dengan pidana pasti akan dilakukan sesuai dengan prosedur SOP yang ada.

“Secara tegas kami lakukan lewat Pencegahan, Penindakan dan Penegakan Hukumnya. Kami kerahkan Siber Patrol, Provos, dan Babhikamtibmas terkait dengan judi online atau judi darat. Juga bersinergi dengan pihak sekolah, perusahaan dan juga Universitas untuk giat sosialisasi,” tegas Aziz.

Lebih dalam, dari rincian 32 tersangka penyalahgunaan Narkoba yang telah menyalahi aturan hukum tersebut, penjelasannya sebagai berikut:

Untuk 20 tersangka, terjerat Pasal 114 ayat 1, Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Gol 1 Jenis Shabu, disebutkan:

1). HK

2). F

3). M.R

4). MAP

5). AS

6). MT

7). PES

8). MN

9). RA

10). AS

11). BAR

12). AF

13). PA

14). YTP

15). DW

16). MM

17). DA

18). ZIM

19). MI

20). MD

Dari tersangka diatas terkena ancaman kurung minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit 1.000.000.000 Miliar dan paling banyak 20.000.000.000. Miliar.

Dan 4 untuk orang tersangka lain, terjerat Pasal 114 ayat 1, Jo Pasal 112 Ayat 1, Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Gol 1 Jenis Shabu, disebutkan:

1). RIS

2). TR

3). ES 

4). ENW

Sehingga, dari 4 tersangka diatas diancam dengan kurungan: minimal 4 tahun penjara sampai maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit 800.000.000 Juta dan paling banyak 8.000.000.000. Miliar.

Ditambah lagi 2 orang tersangka dengan kasus pidana; Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Gol 1 Jenis Shabu, disebutkan:

1). MN

2). MAW

Keduanya diancam kurung: minimal 4 tahun penjara sampai maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit 800.000.000 Juta dan paling banyak 8.000.000.000. Miliar.

Selanjutnya, 2 tersangka lagi dengan pidana; Pasal 132 ayat 1, Jo Pasal 112 Ayat 1 dan Jo Pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Gol 1 Jenis Shabu, yaitu:

1). MSH

2). MAM

Dari situ keduanya kena ancaman kurung, minimal 4 tahun penjara sampai maksimal 12 tahun penjara atau denda paling sedikit 800.000.000 Juta dan paling banyak 8.000.000.000. Miliar.

Untuk yang terakhir, 1 orang tersangka dengan menyalahi pidana Pasal 196 No. 39 UU RI tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu:

1). TH

Dari situ pihaknya terkena pasal 98 ayat 2 dan 3 dan diancam kurungan 10 tahun penjara dan denda 1 Miliar, ditambah dengan tidak memiliki surat ijin edar farmasi sebagaimana Pasal 160 ayat 1, dikenakan denda 1. 500. 000. 000. Miliar

Sehingga pada akhirnya, dari keseluruhan 32 tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba itu, kini digelandang menuju sel rumah tahanan oleh pihak kepolisian di masing-masing sektor.

Sebagai informasi, untuk BB dari kasus Narkoba yang terjaring di bulan Agustus tahun 2022 ini, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 35,15 Gram Narkotika jenis Shabu dan ditambah sebanyak 317 Pil Koplo.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here